Untuk Indonesia

Cintaku Sama 'Pariban' Pupus Dirampas RUU KUHP

Pasal 420, pernikahan ini akan menjadi dilarang demi hukum, dan menjadi pelanggaran pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
RUU KUHP Kontroversial

Oleh: Benardo Sinambela*

Meski Presiden Joko Widodo dan DPR RI telah mengumumkan penundaan pembahasan RUU KUHP, namun kita harus tetap mempelajari dan membaca hingga benar-benar kita memahami isi pasal demi pasal di dalamnya. Sebab KUHP adalah sumber dari segala sumber hukum yang akan berlaku kelak di Indonesia.

Pasal-pasal yang lucu-lucu, ngaco hingga cacat logika ada di RUU KUHP yang menuai banyak polemik dan pro kontra tersebut. Mulai dari pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pasal pemeliharaan ternak, pasal alat pencegahan kehamilan/obat atau kondom, pasal aborsi, pasal hubungan perzinahan, pasal kumpul kebo, pasal tentang gelandangan dan banyak pasal lainnya yang mengundang kontraversi di kalangan masyarakat.

Bukan maksud mengesampingkan pasal-pasal yang sedang diperjuangkan oleh teman-teman mahasiswa dan masyarakat seperti yang saya uraikan di atas. Bahwa ada satu pasal yang tidak terlalu menarik perhatian orang kebanyakan, akan tetapi membuatku tertantang untuk membaca, mendalami penjelasannya dan mencari pengertian kata per kata atau akronim yang tertera dalam pasal tersebut maupun penjelasannya sesuai RUU KUHP yang beredar hasil persetujuan panja tertanggal 15 September 2019.

Pasal tersebut adalah pasal 420. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ke tiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun." Begitu bunyi Pasal 420 tersebut.

Lalu dalam penjelasannya hanya disebutkan, "Tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan perbuatan sumbang (incest)."

Kita mulai membedah dari bunyi Pasal 420. Kata yang menjadi bahasan kita adalah "anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ke tiga".

Karena dalam penggabungan kalimat ada kata "atau", maka kalimatnya bisa mengandung dua pengertian. Pertama "anggota keluarga sedarah dalam garis lurus sampai derajat ke tiga" dan ke dua "anggota keluarga sedarah dalam garis ke samping sampai derajat ke tiga".

Mengikuti peristilahan yang dipakai dalam perpajakan, yang dimaksud dengan "anggota keluarga sedarah dalam garis lurus" itu adalah Ibu dan Ayah dengan anak kandung.

Ketika RUU KUHP Pasal 420 ini disahkan, maka dia akan menjadi hukum yang berlaku, dan itu artinya perkawinan yang dimaksud dalam pasal tersebut dilarang oleh hukum

Dengan demikian, logika dari kalimat "anggota keluarga sedarah garis lurus derajat ke tiga yang dimaksudkan adalah tiga keturunan ke bawah. 

Artinya, di derajat pertama perkawinan-maaf tidak sopan pakai istilah persetubuhan- dilarang antara anak kandung dari seorang Ayah dan Ibu, selanjutnya di derajat ke dua dilarang perkawinan antara cucu seorang Kakek dan Nenek, kemudian di derajat ke tiga perkawinan dilarang antara keturunan Kakek Buyut dan Nenek Buyut.

Selanjutnya untuk kalimat "anggota keluarga sedarah dalam garis ke samping" dalam pengertian satu derajat adalah hubungan antara keturunan dua orang bersaudara, baik saudara laki-laki ataupun saudara perempuan. Di derajat ke dua, yaitu hubungan antara dua keturunan ke bawah dari dua orang bersaudara.

Dalam penjelasan Pasal 420 tersebut, yang dimaksudkan adalah perkawinan dengan istilah "perbuatan sumbang (incest)" yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung arti "perkawinan antara kerabat terdekat yang tidak diizinkan oleh hukum, adat, atau agama".

Menjadi ambigu ketika kita melihat penjelasan pasal tersebut. Ketika RUU KUHP Pasal 420 ini disahkan, maka dia akan menjadi hukum yang berlaku, dan itu artinya perkawinan yang dimaksud dalam pasal tersebut dilarang oleh hukum. Jelas akan masuk pelanggaran pidana.

Sebagai orang Batak, ada kebiasaan yang dihidupi hingga menjadi budaya di kalangan masyarakat suku Batak, khusus yang mau kita bahas adalah perkawinan antara pariban, yang di mana jika kita anak laki-laki sangat diperbolehkan mengawini seorang anak perempuan dari saudara laki-laki Ibu kandung (tulang) kita.

Atau sebaliknya, jika kita sebagai anak perempuan sangat diperbolehkan mengawini anak laki-laki dari saudari perempuannya Ayah kandung (namboru) kita.

Jika dihubungkan dengan Pasal 420, pernikahan ini akan menjadi dilarang demi hukum, dan menjadi pelanggaran pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Yang menjadi pertanyaannya, akan ada berapa ribuan orang pasangan pariban yang berpotensi dihukum dan dipenjara atas pemberlakuan pasal ini? Dan akan ada berapa ribu orang anak muda Batak yang mencintai pariban-nya akan patah hati dan gagal menikah di kemudian hari?

Mereka semua pada akhirnya akan menjadi panglatu atau panglima lajang tua dan menjadi beban pikiran orang tua dan keluarga. Saya meyakini, bukan hanya orang Batak yang memiliki budaya yang mirip seperti ini, pasti ada banyak suku-suku lain di negeri ini yang memiliki budaya yang sama atau mirip.

Pasal 420 ini sangat membebankan para anak muda, menjauhkan jodohnya, dan memutus mimpi dua sejoli namarpariban untuk membangun rumah tangga bersama. 

Pasal ini berat, aturan larangan menikah antar garis keturunan yang terlalu jauh sampai ke derajat ke tiga. Tak perlu seperti itu, cukup menyadur saja larangan pernikahan menurut adat dan ajaran agama. Jadi aturannya jelas dan tidak membebankan sebagian suku di Tanah Air.

Seharusnya, lebih bermanfaat jika RUU KUHP mengatur tentang standarisasi harga sinamot, panai, mahar atau sebutan lainnya menurut adat budaya suku masing-masing. Agar saya dan juga beberapa lelaki lainnya yang bersuku Batak ataupun suku lain yang memiliki kesamaan tidak terbebani, atau diperingan. Sehingga tidak ada lagi istilah gagal menikah karena permintaan sinamot, panai atau mahar yang terlalu tinggi dari keluarga si perempuan.

Wahai mahasiswa Indonesia, yang ke depan juga akan menikah, jika sekiranya kalian turun lagi ke jalan menolak RUU KUHP, tolonglah pasal ini diusulkan untuk direvisi atau diganti. Tambahan, mohonlah diusulkan pasal standarisasi harga sinamot, panai atau mahar. Ini demi kepentingan kita sebagai anak-anak muda yang kelak akan diperhadapkan dengan masalah-masalah pernihakan.

Tulisan ini hanya segmen lain dari fokus poin yang banyak diprotes, di-branding di media dan buzzer media sosial, dan bahkan Hotman Paris Hutapea ikut meramaikan, tapi Pasal 420 dia belum bahas. Kiranya bisa memberi sedikit rileksasi di tengah ketegangan yang mencengkram persoalan bangsa akhi-akhir ini. Semua namarpariban bersatulah, Lawan!

*Ketua Bidang Media, Komunikasi dan Informasi PP GMKI MB 2018-2020

Berita terkait
Daftar Pasal RUU KUHP yang Bikin Marah Banyak Orang
Ada yang menyebutnya pasal ngawur, ada juga yang menyebut pasal paling aneh di dunia. Berikut daftar pasal RUU KUHP yang bikin marah banyak orang.
Hotman Paris Sebut RUU KUHP Paling Aneh di Dunia
Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea mengkritik RUU KUHP iru adalah undang-undang teraneh di dunia.
Mahasiswa Medan Ungkap Ngawurnya RKUHP Lewat Seni
Ada banyak pasal dalam RUU KUHP yang masih tidak berpihak kepada rakyat, di antaranya tentang gelandangan
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.