DPR Sebut Empat RUU Ditunda Pengesahannya

Anggota DPR Asrul Sani, menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak menolak empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan, tetapi hanya menunda.
Politisi PPP Arsul Sani. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Asrul Sani, menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menolak empat  Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan. Tetapi hanya ingin menundanya hingga kepemimpinan DPR periode mendatang.

"Saya kira jelas, Presiden menunda itu untuk kami kemudian membahas kembali secara cepat itu di DPR periode mendatang," ujar Asrul usai sidang Paripurna sepuluh di gedung Nusantara I Komplek Parlemen RI Jakarta, Selasa, 24 September 2019, seperti diberitakan Antara

Jokowi bukan membatalkan politik hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Anggota DPR.

Kata dia, keempat RUU tersebut adalah RUU Pertanahan, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Mineral dan Batubara.

Ia mengatakan menegaskan Jokowi bukan membatalkan politik hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Anggota DPR. Namun, menunda untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.

Menurut dia, sudah ada aturan yang disepakati mengenai keberlanjutan pembahasan (carry over) RUU. Hal itu terdapat dalam revisi Undang-Undang UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) yang baru disahkan.

Apabila terdapat UU yang tidak bisa disahkan di satu periode, selanjutnhya bisa disahkan di periode berikutnya tanpa harus melalui rapat pembahasan awal lagi.

Ia mencontohkan masalah aborsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dipersoalkan masyarakat. DPR tidak lagi membahas dari awal seperti mulai tahapan persetujuan fraksi dan penentuan materi. 

"Substansinya itu misalnya membahas menyangkut pengecualian. Kalau kita lihat, apa saja yang dikecualikan dari aturan pemidanaan aborsi tersebut di dalam penjelasan," tutur Arsul.[]  

Baca juga:

Berita terkait
Ribuan Mahasiswa Terus Bertahan Tuntut RUU KPK Dicabut
Tuntutan utama mahasiswa masih seputar RUU KPK yang disahkan DPR, mereka sejak pagi tetap bertahan di depan Gedung DPR RI.
Demo Tolak RUU KUHP di Bandung, 92 Mahasiswa Luka-luka
Demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP berujung kericuhan di Bandung membuat 92 mahasiswa mengalami luka-luka.
Poster Lucu Warnai Demo Tolak RUU KPK dan RUU KUHP
Sejumlah poster kocak mewarnai aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia yang menolak RUU KUHP terbaru, RUU KPK, dan lain-lain.