Gabungan berita remisi narapidana, pengurangan masa hukuman bagi tahanan pidana yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Hadiah ini dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Persyaratannya antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Muhammad Nazaruddin dapat remisi, terpidana kelas kakap lainnya tidak. “Untuk terpidana kasus besar lainnya gak ada yang dapat remisi," kata Wahid Husen.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Slamet Wiryono menjelaskan, 109 warga binaan penerima remisi terdiri dari 44 napi kasus pidana umum, 21 napi kasus narkotika, serta 44 napi kasus pidana khusus.
Waisak, sembilan narapidana langsung bebas, di Sulteng tak ada remisi. Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan, bukan tahanan, termasuk bukan terpidana mati dan seumur hidup.
Pimpinan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep mengusulkan 93 narapidana mendapat remisi Hari Kemerdekaan 2017 ke KanWil KemenkumHAM Jawa Timur.