Jepara, (Tagar 31/5/2018) - Sebanyak 110 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah, menerima remisi Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 109 napi (narapidana) remisi umum dan 1 napi remisi khusus.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Slamet Wiryono menjelaskan, 109 warga binaan penerima remisi terdiri dari 44 napi kasus pidana umum, 21 napi kasus narkotika, serta 44 napi kasus pidana khusus.
“Remisinya beragam, mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Tapi, tahun ini tidak ada yang langsung bebas,” ujar Slamet, Kamis, (31/5).
Slamet melanjutkan dari 110 warga binaan yang menerima remisi, hanya satu orang napi yang mendapat remisi dua bulan. Kemudian yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 59 napi.
“Hanya satu orang napi yang mendapat remisi 2 bulan, selebihnya ada yang 15 hari hingga 1 bulan,” kata Slamet.
Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Jepara sebanyak 259 orang. Kemudian ditambah warga binaan titipan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan sebanyak 11 orang. (alf)
Berita terkait