Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran Serahkan Dokumen Remisi Kepada Napi Lapas Lhokseumawe

Dr Imran di hadapan narapidana mengatakan, mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan Ke-78 RI untuk warga Kota Lhokseumawe juga warga binaan
Pj Wali Kota Lhokseumawe, Drs Dr Imran, menyerahkan dokumen remisi kepada sejumlah para narapidana, usai upacara kemerdekaan Ke-78 RI, di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, 17 Agustus 2023. (Foto: TAGAR/Dok. Laung)

TAGAR.id, Kota Lhokseumawe, Aceh - Momen peringatan Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia disambut dengan antusias seluruh rakyat Indonesia, momen ini turut dirasakan para narapidana di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Pada momen HUT Ke-78 RI Tahun 2023, 344 dari 520 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Lhokseumawe menerima remisi, bahkan satu di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Drs Dr Imran, usai memimpin upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Hiraq dan upacara HUT Kemerdekaan di Lapas Kelas IIA, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis, 17 Agustus 2023.

Dr Imran di hadapan narapidana mengatakan, mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia untuk warga Kota Lhokseumawe, khususnya warga binaan Lapas Lhokseumawe.

Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi penghargaan bagi warga yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang dilaksanakan lapas Lhokseumawe,

“Di sini kita memberikan remisi kepada warga binaan lapas, karena telah menunjukkan perubahan sikap yang luar biasa dan dinilai oleh pengurus Lapas,” kata Dr Imran.

Menurut Dr Imran, lapas bukanlah suatu penjara bagi orang yang bersalah, tetapi ini adalah sarana integrasi sosial, menjadi sebuah tempat dimana memasyarakatkan kembali atau mengintegrasikan kembali ketika warga binaan kembali kepada masyarakat. Sehingga pola pembinaan juga berubah, bukan penjara melainkan pembinaan.

“Saya berpesan bagi yang bebas hari ini cukup sekali melihat pintu Lapas ini, dan jangan sampai kembali lagi. Kebanyakan kita melihat disini kesalahan adalah narkotika, kita berharap agar orang tua, keluarga, saudara dan masyarakat agar saling mengingatkan bahayanya narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Efendi, menyebutkan, Lapas kelas IIA Lhokseumawe terdapat 520 narapidana, dan diusulkan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan aturan dan peraturan sebanyak 344 warga binaan.

“Dan Alhamdulillah 344 itu dikabulkan untuk menerima remisi, sedangkan remisi yang diterima minimal sebulan dan maksimal enam bulan,” ujar Efendi

Efendi menambahkan, satu di antara warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan tersebut langsung bebas.

“Dan warga binaan lainnya yang tidak diusulkan terima remisi sebagiannya sedang menjalani proses hukum, baik itu dari tindak lanjut penyidikan dan persidangan, artinya mereka belum ada putusan yang inkrah,” terangnya. (Laung). []


Berita terkait
Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran Kukuhkan Pasukan Paskibra HUT Ke 78 RI
Acara tersebut juga menjadi momen penting bagi masyarakat Lhokseumawe untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
0
Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran Serahkan Dokumen Remisi Kepada Napi Lapas Lhokseumawe
Dr Imran di hadapan narapidana mengatakan, mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan Ke-78 RI untuk warga Kota Lhokseumawe juga warga binaan