Mereka Merdeka di Hari Kemerdekaan

Pimpinan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep mengusulkan 93 narapidana mendapat remisi Hari Kemerdekaan 2017 ke KanWil KemenkumHAM Jawa Timur.
Remisi Hari Kemerdekaan. Sebanyak 93 narapidana di Rutan Sumenep itu memenuhi syarat untuk memperoleh remisi dan selanjutnya diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. (Foto Ilustrasi/Ist)

Sumenep, (Tagar 4/8/2017) - Pimpinan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep mengusulkan 93 narapidana mendapat remisi Hari Kemerdekaan 2017 ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. "Itu angka sementara, karena masih dalam proses dan jumlahnya bisa saja bertambah," ujar Kepala Rutan Sumenep, Ketut Akbar di Sumenep, Jumat (4/8). Saat ini, pengajuan usulan remisi dilakukan melalui sistem dalam jaringan atau "online".

Sebanyak 93 narapidana di Rutan Sumenep itu memenuhi syarat untuk memperoleh remisi dan selanjutnya diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Mereka yang diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan tersebut telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan dan tidak memiliki catatan buruk selama di rutan.

"Dua dari 93 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan itu adalah narapidana perkara korupsi," Akbar menjelaskan. Usulan pengurangan masa tahanan bagi 93 narapidana tersebut bervariasi, yakni minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.

"Kami di daerah sebatas mengusulkan remisi bagi narapidana yang berhak memperolehnya. Sementara putusan akhirnya merupakan kewenangan pimpinan kami. Namun, kami optimistis mereka akan memperoleh remisi," ujarnya. Jumlah warga binaan di Rutan Sumenep saat ini sebanyak 220 orang dengan rincian 129 narapidana dan 91 tahanan. (rif/ant)

Berita terkait