Berkah Idul Fitri, 16 Narapidana Rutan Depok Bebas

Hari kemenangan Idul Fitri dirasakan oleh sejumlah narapidana, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Depok, Jawa Barat.
Rutan Depok sejenak menjadi bendungan lautan manusia pada hari ibu, suasana tiba-tiba dipenuhi deraian air mata. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Jakarta - Hari kemenangan Idul Fitri dirasakan oleh sejumlah narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) RI untuk Rutan Kelas IIB Depok, sebanyak 872 orang napi memperoleh hak remisi pada Idul Fitri 1440 H. 

"Narapidana yang dapat remisi sebanyak 872 orang. Bebas RK2 sebanyak 14 orang, dan dua orang anak pidana, Jadi total bebas pada tanggal 5 Juni 2019 adalah 16 orang," ungkap Staf Kesatuan Pengamanan Boy Gultom kepada Tagar di Jakarta, Rabu 5 Juni 2019.

Data narapidana di Rutan kelas IIB DepokData narapidana di Rutan kelas IIB Depok, Jawa Barat yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 H (Foto: Screen Shoot release)

Hak remisi yang diperoleh setiap napi adalah 15 hari, satu bulan, bahkan ada yang telah memperoleh kebebasan. "Yang baru pertama kali 15 hari. Untuk yang remisi selanjutnya satu bulan," ujar Boy.

Dari 16 napi yang dinyatakan bebas, dua orang anak pidana, masih harus menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Cileungsi Bogor.

"Sedangkan Remisi Khusus II itu, narapidana yang langsung menghirup udara bebas bertepatan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1440 H," ujar pria berdarah Batak itu.[]

Baca juga:



Berita terkait