Waisak, Sembilan Narapidana Langsung Bebas, di Sulteng Tak Ada Remisi

Waisak, sembilan narapidana langsung bebas, di Sulteng tak ada remisi. Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan, bukan tahanan, termasuk bukan terpidana mati dan seumur hidup.
Biksu menyalakan api pelita dharma menjelang puncak perayaan Waisak 2562 BE/2018 di Vihara Sakyakirti, Jambi, Senin (28/5/2018). Tradisi menyalakan api pelita dilakukan dalam rangkaian perayaan Waisak di daerah itu. (Foto: Ant/Wahdi Septiawan)

Palu, (Tagar 29/5/2018) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan tidak mengeluarkan remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Waisak 29 Mei 2018 di Sulawesi Tengah.

“Di wilayah Sulteng terdapat 2.960 warga binaan pemasyarakatan (Warbinpas) namun tidak ada yang beragama Buddha,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdul Hany di Palu, Senin (28/5).

Sementara itu, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak pada Selasa (29/5) kepada 841 narapidana beragama Buddha. Sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan mendapat pengurangan sebagian.

“Sedangkan sembilan narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti di Jakarta, Senin (28/5).

Dia menyebutkan, dari 832 narapidana, sebanyak 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi satu bulan, 151 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi dua bulan.

Disebutkan, dari sembilan narapidana yang langsung bebas, enam orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan dan masing-masing satu orang bebas usai menerima remisi 15 hari, satu bulan 15 hari dan dua bulan.

Adapun jumlah narapidana pemeluk agama Buddha di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) berjumlah 2.806 orang.
Kantor wilayah (Kanwil) Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak yakni 157 narapidana, disusul Kalimantan Barat sebanyak 122 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi diberikan kepada narapidana Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri.

Sri mengungkapkan, pemberian remisi khusus Waisak 2018 juga sekaligus menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 377,055 juta dengan rincian biaya makan per orang sebesar Rp 14.700 per hari dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi.

Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan kepada tahanan, termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto mengharapkan, remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang terdiri atas narapidana berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang. (ant/yps)

Berita terkait