Bandung - Sekitar 2.500 narapidana atau napi di Jawa Barat (Jabar) diusulkan bisa menikmati kebebasan di momen Tahun Baru. Kabar gembira bagi keluarga napi itu bagian dari pelaksanaan Crass Program, program pembebasan bersayarat, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris menjelaskan bahwa narapidana yang masuk dalam Crass Program di Jabar mencapai 2.500 warga binaan.
"Ada 2.500 orang narapidana yang kami ajukan dalam Crass Program. Dan saat ini sudah kami usulkan," jelasnya, Senin, 2 Desember 2019.
Abdul Aris mengatakan bahwa program percepatan ini bentuknya pengurangan hukuman bagi narapidana yang menjalani hukuman di bawah lima tahun.
"Untuk yang diusulkan kebanyakan di bawah dua tahun seperti sembilan bulan dan 14 bulan. Untuk narapidana yang mendapat hukuman lima tahun, per 31 desember 2019 nanti sudah menjalani masa tahanan dua pertiga," terang dia.
Ada 2.500 orang narapidana yang kami ajukan dalam Crass Program. Dan saat ini sudah kami usulkan.
Narapidana yang mendapatkan Crass Program, yakni napi kasus kriminal umum. Di antaranya mereka yang terkena perkara pembunuhan, penganiayaan, penipuan dan pencurian.
"Napi yang mendapat Crass Program yakni napi kasus pembunuhan, penipuan, pencurian," jelasnya.
Sedangkan untuk napi kasus narkoba dan korupsi dirinya menegaskan tidak diajukan dalam program ini. Mereka harus menjalani hukuman maksimal sesuai peraturan pemerintah.
"Sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk narkoba dan korupsi memang kami berlakukan hukuman maksimal," sebut dia.
Abdul Aris menambahkan jika usulan tersebut disetujui maka 2.500 napi bisa keluar bebas dari lembaga pemasyarakatan akhir tahun ini. "Saya berharap pengajuan sebanyak 2.500 napi dari Jabar disetujui semua," ucapnya. []
Baca lainnya:
- Remisi Hemat Anggaran Uang Makan
- Ahok Dapat Remisi Dua Bulan, Saipul Jamil Empat Bulan
- Presiden Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan