Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa pidana kepada 1.117 narapidana beragama Hindu di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis, 3 maret 2022.
Dengan pemberian remisi ini, Kemenkumhan mengaku menghemat anggaran sebesar Rp 551 juta.
"Pemberian RK Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 551.055.000,00 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp 17 ribu per-orang per-hari," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis, 3 Maret 2022.
Rika menuturkan, berdasarkan data per 22 Februari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada dalam bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham di seluruh Indonesia mencapai 271.252 orang.
Sebelumnya, Sebanyak 1.117 narapidana yang beragama Hindu medapatkan remisi khusus Nyepi 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara itu sebanyak 4 orang menerima RK II atau langsung bebas usai 1 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 3 narapidana mendapat remisi 1 bulan. []
Baca Juga
- Presiden Jokowi Saksikan BWF World Tour Finals 2021
- Jokowi Tinjau Infrastruktur Akses Menuju Lokasi KTT G20 di Bali
- Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Ditingkatkan Hadapi Omicron
- Indonesia Resmi Pegang Presidensi G20 per 1 Desember 2021