Bukan Politis, Ini Alasan Ahmad Dhani Dapat Remisi

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, menjelaskan alasan kenapa Ahmad Dhani mendapat remisi 1 bulan.
Ahmad Dhani. (Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial)

Jakarta - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, mengatakan musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani berkelakuan baik selama menjadi narapidana. Lantaran itu, ia berhak mendapat remisi alias potongan masa tahanan beberapa waktu lalu.

"Mas Dhani ini berkelakuan baik selama di tahanan, sehingga berhak atas remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan," kata Oga kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2019.

Ahmad Dhani mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan melalui pemberian remisi tahunan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI bulan Agustus lalu. Oga mengatakan, potongan masa tahanan tersebut pada akhirnya membuat suami dari Mulan Jameela itu bisa bebas lebih cepat dari waktu yang seharusnya.

Mas Dhani ini berkelakuan baik selama di tahanan.

Ahmad Dhani sebelumnya divonis hukuman penjara selama satu tahun, terhitung sejak 28 Januari 2019 silam, diperkirakan bebas pada akhir bulan Desember 2019. Kendati begitu, Oga belum memastikan lebih lanjut mengenai tanggal pasti hari kebebasan pentolan grup band Dewa 19 itu.

"Kalau berdasarkan putusan yang di Jakarta, Mas Dhani kan bisa bebas 28 atau 29 Januari 2020," kata Oga. Namun berkat remisi kemerdekaan, kata dia, Dhani diperkirakan bebas pada akhir Desember 2019," kata Oga.

"Jadi perkiraannya bisa bebas 28 atau 29 Desember 2019. Nanti saya cek lagi," kata dia.

Ahmad DhaniAhmad Dhani mendapat kunjungan dari salah satu kawan musisi, Sang Alang. (Foto: Tagar/Istimewa/Alang)

Diberitakan sebelumnya, pengacara Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko memastikan kliennya batal bebas dari penjara pada 28 Desember 2019 mendatang. Pasalnya jika mengikuti hitung-hitungan secara normal, pentolan grup band Dewa 19 itu baru akan keluar dari bui pada tanggal 30 Desember 2019.

Kendati begitu, Hendarsam mengatakan saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar kliennya bisa bebas dari bui sebelum waktu yang ditentukan. Ia mengaku bakal mengurus cuti bersyarat agar Ahmad Dhani bisa menghirup udara bebas sesegera mungkin.

Baca juga: Keluar Bui, Ahmad Dhani Pilih Politik atau Musik?

"Kalau dia normal saja, perhitungan kita, tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam, sekitar tanggal 30 desember ternyata, jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan," kata Hendarsam kepada awak media, di Rutan Cipinang, Senin, 16 Desember 2019.

"Ada dua opsi yang akan kita jalankan, yang pertama bahwa kita coba untuk supaya ada skenario pulang lebih cepat. Ya bebas lebih cepat dibanding kita berjalan normal. Nah kita lagi coba untuk ngurus cuti bersyaratnya," kata dia. []

Berita terkait
Ahmad Dhani Batal Bebas dari Penjara
Pengacara Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko memastikan kliennya batal bebas pada 28 Desember 2019 mendatang.
Ahmad Dhani Bebas, Kawan Musisi Siap Sambut
Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani, bakal bebas dari penjara pada tanggal 28 Desember 2019 mendatang.
Ahmad Dhani Pingin Jadi Wali Kota Surabaya?
Relawan pendukung mengaku diutus Ahmad Dhani untuk mengambil formulir pendaftaran calon Walikota Surabaya di ajang Pilkada Serentak 2020 mendatang.