Sejak berdiri tanggal 17 April 2002, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dikenal masyarakat sebagai lembaga pemantau praktik kejahatan pencucian uang (money laundering) hasil dari korupsi. Kedudukan kantor ini berada di Gambir, Jakarta Pusat.
Selain memantau aliran dana korupsi, lembaga ini ikut ditugaskan mencegah aliran rekening kejahatan bandar Narkoba dan terorisme. Tahun 2018, PPATK bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kejahatan pencucian uang sebanyak Rp. 28 miliar, milik jaringan bandar Narkoba lintas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Setiap tugas dan wewenang yang dijalan, PPATK memberikan laporan tanggung jawab kepada pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum, PPATK juga membangun mitra kerjasama dengan lintas lembaga pemerintah dan luar negeri.