Bantah Tudingan Dugaan Transaksi Mencurigakan Eks Wakil Ketua BPK, PPATK: Kami Kerja Berdasarkan Data Bukan Isu

PPATK memastikan pihaknya telah bekerja berdasarkan data dan fakta bukan berdasarkan isu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Foto: voaindonesia.com/Screenshot)

TAGAR.id, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memastikan pihaknya telah bekerja berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan isu ataupun kepentingan lain diluar penegakan hukum.

Hal itu pun membantah, adanya tudingan informasi bahwa PPATK telah mengantongi transaksi mencurigakan Rp115 miliar yang terjadi di Kebumen, Jawa Tengah, milik Wakil Ketua BPK, yang pensiun pada Agustus ini.

"Kami kerja berdasarkan data dan fakta saja ya, bukan berdasarkan isu ataupun kepentingan lain diluar penegakan hukum," tegas Ivan, Jumat, 4 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ivan memastikan pihaknya juga belum terinformasi adanya isu tersebut dari bawahannya.

"Saya belum mendapatkan informasi tersebut dari staff saya. Itu siapa yang bilang ya? Staff kami tidak mungkin melakukan proses tanpa persetujuan saya," sambungnya.

Kendati demikian, lanjut Ivan, PPATK akan melakukan proses lanjut jika informasi tersebut berdasarkan data yang ada (valid dan kredibel).

"Siapapun kalau ada datanya kami proses, kalau gak ada kami tidak mungkin melakukan proses apapun tanpa data yang valid dan kredibel," ucapnya lagi.

Ditempat terpisah, mantan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, menegaskan tidak pernah ada pemeriksaan dan konfirmasi terhadap dirinya oleh PPATK.

"Tidak pernah ada pemeriksaan, dan hasil konfirmasi ke Pak Ivan juga tidak pernah ada," katanya.

Agus juga menekankan, justru saat ini yang ada adalah upaya mendeskreditkan nama baiknya yang terus berlanjut dengan mengirimkan karangan bunga khusus.

"Pendiskreditan nama baik ini terus berlanjut dengan mengirimkan karangan bunga ke saya," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari BPK, bahwa ada penampakan kendaraan (Mobil yang berisikan dua orang) yang mengirimkan karangan bunga dimaksud.[]

Berita terkait
Mahfud MD Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi Terhadap PPATK
Menkopolhukam RI Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada intervensi terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK Temukan Transaksi Judi Lukas Enembe di 2 Negara, Nilainya Setengah Triliun Rupiah
Dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana senilai 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar.
PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, Nilainya Fantastis
Transaksi keuangan di 11 penyedia jasa keuangan yang diblokir seperti perbankan dan asuransi.