Jakarta - Tindakan asusila seorang oknum guru pesantren yang sudah mencabuli 12 santriwati telah dikecam oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Bahkan, pria berinisial HW (36) itu tega mengeksploitasi anak yang sudah dilahirkan korban-korbannya untuk meminta sumbangan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai HW tidak cukup jika hanya diancam hukuman kebiri saja.
Menurut Nahar, hukuman kebiri bisa dikenakan di dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya. Tetapi, pelaku pun harus dijerat juga dengan pasal terkait eksploitasi pada anak.
"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ungkap Nahar kepada wartawan, Kamis, 9 Desember 2021.
Karena itulah, Nahar meminta HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak.
"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014.
Nahar menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung guna menangani dan melakukan pemulihan terhadap korban.
"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," ujarnya.
Sebelumnya, HW didakwa telah memperkosa 12 santriwatinya pada 2016-2021. Kini, perkara itu sudah masuk proses pengadilan, sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar Pada Selasa, 7 Desember 2021.
Saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup mengingat para korban masih dibawah umur. []
Baca Juga
- Fokus Permendikbud 30 Adalah Korban Kekerasan Seksual di Kampus
- Sikap UII soal Alumni Terduga Pelecehan Seksual
- Dugaan Pelecehan Seksual 5 Mahasiswi UII Yogyakarta
- Dosen Tersangka Pelecehan di Padang Pra Peradilan