Pakar Bahasa Kritik Rilis Pers Komnas PA tentang Anjay

Pakar bahasa Majalah Tempo, Uksu Suhardi menyentil Komisi Nasional Perlindungan Anak yang mengeluarkan rilis pers larangan penggunaan kata Anjay.
Arist Merdeka Sirait. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pakar bahasa Majalah Tempo, Uksu Suhardi menyentil Komisi Nasional Perlindungan Anak yang melarang masyarakat menggunakan kata Anjay, namun mengeluarkan rilis pers dengan penulisan bahasa Indonesia yang kacau.

"Mereka (Komnas PA) mempermasalahkan penggunaan kata, tapi tidak menggunakan kata dengan benar. Bahasanya tuh kacau sekali, seperti tidak dibaca dulu, tidak konsultasi dengan orang yang lebih paham bahasa," ujar Uksu saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Tagar TV, Selasa, 1 September 2020.

Saya sih menyimpulkan enggak ada gunanya imbauan ini

Uksu memberikan contoh, dalam imbauannya soal larangan penggunaan kata Anjay, Komnas PA menuliskan judul 'Pers Rilis'. Menurut Uksu, semestinya penulisan yang tepat adalah 'Rilis Pers' atau 'Siaran Pers'.

Baca juga: Komnas PA Jelaskan Arti Kata Anjay yang Bisa Dipidana

"Kemudian judulnya itu, 'Hentikan Menggunakan Istilah Anjay'. Kalau 'hentikan' itu diikuti kata benda, tak bisa 'menggunakan'. Hentikan penggunaan, hentikan peperangan, hentikan perkelahian, hentikan pemakaian, bukannya hentikan memakai. Kecuali 'berhentilah memakai'. Dari judul saja mereka seperti asal bikin," ucapnya.

Kemudian Uksu juga menyoalkan panjangnya alinea pertama dalam imbauan Komnas PA tersebut. Bahkan, ada tujuh baris yang hanya merupakan satu kalimat. Lalu, di dalam alinea kedua ditulis 'sundut pandang', bukan 'sudut pandang'.

"Nanti di bawah tiba-tiba ada kata 'saya'. Loh ini siapa yang berbicara? Komisi atau perorangan? Terus menggunakan kata depan pun digabung. 'Di mana' digabung. Itu bahasanya benar-benar kacau," kata Uksu.

Baca juga: Komnas PA Larang Kata Anjay, Pakar Bahasa: Sia-sia

Terlebih, kata Uksu, di alinea ketiga banyak kata yang tidak mengandung subjek. Dia pun merasa heran apabila masyarakat memahami imbauan Komnas PA tersebut.

"Mereka (minta) janganlah menggunakan kata-kata yang mengandung unsur kekerasan, padahal mereka berbahasanya dengan kekerasan semua isinya itu siaran persnya. Saya bacanya seperti disiksa, susah sekali bacanya, seperti dimarah-marahin. (Kalimat) terakhir ada tiga tanda seru gitu," tutur dia.

"Saya sih menyimpulkan enggak ada gunanya imbauan ini," ujarnya.

Diketahui, dalam siaran persnya, Komnas PA mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata Anjay dan memastikan penyampaian tidak tepat terhadap istilah tersebut berpotensi untuk dipidanakan.

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka tindakan itu (penggunaan kata Anjay) adalah kekerasan verbal," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis kepada Tagar, Minggu, 30 Agustus 2020.

"Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," tuturnya. []

Berita terkait
Polemik Kata "Anjay", Komnas PA: Siapa yang Lebay?
Komnas PA menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal.
Komnas PA Sebut Penggunaan Kata "Anjay" Bisa Dipidana
Komnas PA resmi menetapkan istilah Anjay sebagai kata terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal yang penggunaannya bisa dipidana.
Pencurian Laptop di SMA Sanjaya Kulon Progo
Dua unit laptop di SMA Sanjaya Kulon Progo hilang dicuri. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.