Komnas PA Larang Kata Anjay, Pakar Bahasa: Sia-sia

Pakar bahasa Majalah Tempo, Uksu Suhardi menilai larangan penggunaan kata Anjay yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak tidak berguna.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (Foto: Ist)

Jakarta - Pakar bahasa Majalah Tempo, Uksu Suhardi menilai larangan penggunaan kata 'Anjay' yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak tidak berguna.

"Menurut saya apa yang dilakukan Komnas PA itu sia-sia, untuk apa?" kata Uksu, yang kerap disapa Uu ini saat berdiskusi di kanal YouTube Tagar TV, dilihat Selasa, 1 September 2020.

Uu menjelaskan, makna dari setiap kata harus dilihat berdasarkan konteksnya. Menurut dia, sebuah kata bisa berubah maknanya apabila konteksnya berbeda.

Baca juga: Polemik Kata "Anjay", Komnas PA: Siapa yang Lebay?

Lebih jauh Uu menyampaikan, semua kata berpotensi menjadi negatif maupun positif. Bahkan, kata positif semisal 'pintar' sekalipun bisa berpotensi menjadi negatif.

"Misal konteksnya seorang anak berjalan, menjatuhkan piring di tempat ramai, Ibunya marah, 'pintar sekali kamu yah'. Kan bukan berarti memuji, (tetapi) merendahkan, itu juga mempermalukan si anak di depan umum," ucapnya.

Selanjutnya, Uu menerangkan sebuah kata akan berkonotasi negatif apabila tujuannya untuk melecehkan orang. Dia pun memberikan contoh dalam penggunaan kata 'anjing'.

Baca juga: Komnas PA Jelaskan Arti Kata Anjay yang Bisa Dipidana

"Misalnya, 'anjing lu'. Itu kan enggak bagus. Tapi kalau 'eh si anjing kemana aja', itu kan menunjukkan keakraban antar dua orang," kata dia.

Diketahui, dalam siaran persnya, Komnas PA mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata 'Anjay' dan memastikan penyampaian tidak tepat terhadap istilah tersebut berpotensi untuk dipidanakan.

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka tindakan itu (penggunaan kata Anjay) adalah kekerasan verbal," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis kepada Tagar, Minggu, 30 Agustus 2020.

"Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," tuturnya. []

Berita terkait
Komnas PA Sebut Penggunaan Kata "Anjay" Bisa Dipidana
Komnas PA resmi menetapkan istilah Anjay sebagai kata terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal yang penggunaannya bisa dipidana.
Pencurian Laptop di SMA Sanjaya Kulon Progo
Dua unit laptop di SMA Sanjaya Kulon Progo hilang dicuri. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Dijodohkan dengan Kevin Sanjaya, Natasha: Wajar
Artis Natasha Wilona menganggap wajar jika ada sebagian penggemarnya yang menjodoh-jodohkan dirinya dengan pebulutangkis Kevin Sanjaya.
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah