Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) penipuan (tipu), mengandung makna perkataan bohong atau tidak jujur. Dalam ajaran agama, penipuan ditafsirkan perbuatan manusia yang sengaja berbohong untuk mencari keuntungan pribadi.
Mengacu pasal 378 KUHP, penipuan adalah tindakan melawan hukum. Bagi pelaku terbukti melakukan penipuan di pengadilan bisa dijerat hukuman penjara. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), bagi pelaku penyebar berita kebohongan dan dijerat ancaman 6 tahun penjara.
Di era teknologi digital media sosial, fenomena penipuan seperti menyebarkan berita hoax kerap terjadi. Pelaku sengaja menyebarkan untuk mencari keuntungan seperti isu politik. Salah satunya, aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, akhirnya ditetapkan menjadi terdakwa, karena sengaja menyebarkan hoax.
Lima tersangka ditangkap dalam operasi penangkapan sindikat penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg, dengan kerugian hingga Rp 10,18 miliar.