Seorang WNI Jadi Terdakwa di AS dalam Kasus Penipuan Uang Rp 361 Miliar

Marganda diduga melakukan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021 dengan ratusan korban investor
Gedung Pengadilan Distrik Timur New York di Brooklyn tempat kasus Marganda disidangkan, 14 Desember 2023. (Foto: voaindonesia.com/Rendy Wicaksana/VOA)

TAGAR.id - Francius Marganda, 41 tahun, dikenai 16 dakwaan terkait penipuan, pencucian uang dan tuduhan konspirasi terhadap mayoritas warga Indonesia di New York, AS, senilai hingga Rp 361 miliar. Rendy Wicaksana melaporkannya untuk VOA.

Berdasarkan rilis dari Kantor Kejaksaan New York, Marganda diduga melakukan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021 dengan ratusan korban investor yang menetap di lebih dari 12 negara bagian termasuk New York dan di Indonesia.

“Ratusan korban menitipkan uang hasil jerih payah mereka kepada rekan senegaranya dari Indonesia yang ternyata adalah penipu yang jahat. Marganda mengkhianati kepercayaan mereka dengan menggunakan skema ponzi klasik untuk menipu mereka hingga jutaan dolar untuk keuntungan pribadinya,” kutipan Breon Peace, jaksa Kantor Distrik Timur New York dalam rilisnya kepada pers.

VOA menemui Yuliana Hasan, korban kasus investasi bodong yang bermukim di Kota New York. Yuliana sehari-hari bekerja di sebuah binatu di kawasan Queens. Melalui salah satu program investasi bodong Marganda, Global Transfer, Yuliana sempat raih untung di awal investasinya.

“Wah interest (bunganya-red)-nya tinggi banget bisa lebih dari 50 persen! Awalnya kita masukin $2.500, kita dapat balik sampai $4500,” ujarnya kepada VOA. Keuntungan yang menggiurkan ini membuatnya terlena untuk lanjut berinvestasi dan melipatgandakan jumlah uang yang diinvestasikan.

Limi, korban lain yang VOA temui, berinvestasi bersama dengan Yuliana. Kepada VOA ia menunjukkan dokumen bukti investasinya ke Global Transfer.

“Periodenya katanya tiga bulan, kalau kita invest (investasi) $5.000 baliknya 60 persen. Total kita dapat balik $8.000,” ujar Limi yang mengaku bekerja di dua tempat dalam sepekan untuk menafkahi keluarganya.

Pada 2021, Global transfer gagal mengembalikan uang Yuliana dan Limi. Masing-masing kehilangan lebih dari Rp 2 miliar.

“Pada saat itu rasanya mau mati bunuh diri. Kita kumpulin duit sedikit demi sedikit keringat dan darah kita. Kita berjuang di sini untuk dua anak kami.” cerita Yuliana yang sudah 17 tahun tinggal di Amerika Serikat.

“Itu semua hasil jerih payah bekerja di Amerika selama 24 tahun,” kata Limi yang berniat kirimkan uang tersebut untuk bantu keluarganya di Tanah Air.

Limi (kiri) dan Yuliana (kanan)Limi (kiri) dan Yuliana (kanan) saat diwawancara VOA di lokasi bekerja Yuliana, 23 Januari 2024. (Foto: voaindonesia.com/Rendy Wicaksana/VOA)

Libatkan FBI, Diekstradisi dari Singapura

Biro Penyelidik Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) menangkap Francius Marganda melalui proses ektradisi saat ia berada di Singapura. Berdasarkan keterangan Konsulat Jenderal RI New York kepada VOA, Marganda tengah bersiap pulang ke Tanah air dari Singapura.

“Awalnya kami dapat informasi dari KBRI Singapura bahwa Pak Marganda ini akan diekstradisi ke New York 9 November 2023. Kemudian ia didakwa di depan hakim tanggal 13 November 2023," ungkap Wanry Wabang, Konsul Protokol dan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York saat ditemui VOA.

KJRI New York menyebut, meski berstatus terdakwa namun Marganda masih berstatus WNI yang berhak mendapat perlindungan hukum dari konsulat, “Sebagai WNI pak MArganda masih mendapatkan hak konsuler, misalnya hak untuk didampingi pengacara dan pemberian keperluan sehari-hari untuk di penjara.”

PLP terdakwa Francius MargandaFoto Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terdakwa Francius Marganda yang disebarkan para korban di daring. (Foto: voaindonesia.com/Istimewa)

Terancam hingga 20 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan Departemen Kehakiman AS, Marganda diketahui mengoperasikan sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York, dan sebuah perusahaan barang mewah yang terdaftar di California. Marganda diduga menjalankan skema penipuannya dengan beberapa rekanannya dengan cara meminta investasi dalam dua program palsu, Easy Transfer dan Global Transfer.

Sebagian besar korban adalah dari komunitas Indonesia di AS yang menginvestasikan uang total lebih dari $23 juta (sekitar Rp361 miliar). Dari sejumlah dokumen yang VOA terima, para korban menandatangani surat perjanjian yang dilengkapi dengan nominal investasi lengkap dengan jumlah pengembalian uang yang dijanjikan.

Bukti transfer transaksi JujuBukti transfer transaksi Juju, 17 Maret 2021. (Foto: : voaindonesia.com/Juju/koleksi pribadi)

Pengembalian uang ke investor mandek pada Mei 2021, yang berujung kepada sejumlah tuntutan berbeda kepada Marganda dan sejumlah orang lainnya yang diduga jadi rekannya dalam skema ini.

Berdasarkan penelusuran VOA, nama Francius Luando Marganda setidaknya tercatat dalam empat tuntutan berbeda di Pengadilan Queens County pada Juni 2021.

Atas tuduhan ini Marganda diancam pasal berlapis.

“Tuduhan di dalam dakwaan adalah dugaan, dan Marganda dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah. Jika terbukti bersalah, Marganda akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan penipuan kawat, penipuan sekuritas, konspirasi penipuan kawat dan konspirasi pencucian uang dan untuk empat tuduhan pencucian uang; hingga 10 tahun penjara untuk dua tuduhan pencucian uang; dan hukuman penjara hingga lima tahun untuk tuduhan konspirasi penipuan sekuritas,” dikutip dari rilis Departemen Hukum AS.

Francius Marganda saat ini ditahan di penjara federal Brooklyn, sembari menanti sidang lanjutan pada 1 Maret 2024 mendatang. (rw/dw/ft)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Waspadai Skema Ponzi, Manipulasi Keuangan yang Jarang Diketahui Orang
Sampai sekarang, skema ponzi ini masih ada dengan modus manipulasi yang diulang dan modifikasi.