Himpunan berita pencabulan, kegiatan yang cenderung untuk melakukan aktivitas seksual, biasanya yang menjadi korban adalah anak-anak.
Jika perbuatan yang dilakukan oleh anak laki-laki dan perempuan itu berupa perbuatan cabul yang diawali dengan rayuan terlebih dahulu, maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Hukuman atas tindakan tidak terpuji itu diatur dalam Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016, yaitu dapat dipidana penjara minimal lima hingga 15 tahundan denda maksimal Rp 5 miliar.