Cabuli Anak, Pria di Banda Aceh Terancam 90 Kali Cambuk

Seorang pria asal Bireuen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 8 tahun asal Banda Aceh.
RM, 23 tahun, pria asal Bireuen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 8 tahun asal Banda Aceh. RM dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 90 kali cambuk. (Foto: Tagar/Dok Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh - Seorang pria asal Bireuen yang menetap rumah singgah di Banda Aceh berinisial RM, 23 tahun, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah asal Banda Aceh, Bunga (nama samaran), 8 tahun.

Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya sehingga orang tua dan meminta pertolongan warga setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan yang ketiga kali dilakukan pelaku RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.

“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan terhadap Bunga, dan berakhir disel tahanan Polresta banda Aceh,” kata Ryan, Selasa, 9 Februari 2021.

Dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan.

Sementara itu, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani mengatakan kejadian bermula saat pelaku berada diluar rumah. Tiba–tiba melintas korban dengan menggunakan sepeda dan pelaku pun menanyakan kepada korban di mana warung, korban pun menjawab jauh.

“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal di dalam kamarnya, namun korban berhenti sejenak ketika tiba di pintu, dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku," katanya.

Sesampai di dalam kamar, nafsu dari pelaku RM mulai memuncak dan merebahkan badannya di atas kasur dengan menghimpit korban, namun tangan korban pada saat itu dipegang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri sehingga tangan kanan leluasa untuk melakukan kejahatan.

“Tangan kiri pelaku memengang erat kedua belah tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengan ke dalam alat vital korban. Korban mencoba berteriak namun tidak sanggup dan akhirnya korban menangis sekuat–kuatnya karena merasa sakit alat vitalnya digerogoki oleh pelaku selama dua menit,” tutur Puti.

Seketika itu korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut serta keesokan harinya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tua korban.

Kemudian orang tua korban bersama warga setempat langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM, Selasa, 2 Februari 2021 dan diserahkan kepada pihak polisi disertai barang bukti.

Saat ini pelaku RM meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Perayaan Imlek di Aceh Dikurangi 20 Persen Pengunjung
Perayaan tahun baru Imlek 2021 di Aceh bakal dikurangi 20 persen pengunjung akibat pandemi Covid-19.
Pasangan Zina Dicambuk 200 Kali di Aceh
Pasangan zina dieksekusi 200 kali cambuk di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Pasangan Gay dan 4 Lainnya Dicambuk di Banda Aceh
Enam orang terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Banda Aceh.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.