Oknum Pensiunan PNS Cabuli Enam Anak di Bawah Umur

Pelaku berinisial RH melakukan perbuatan asusila tersebut di kebun jagung miliknya di kawasan Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur.
Ilustrasi stop kekerasan terhadap anak. (Foto: Tagar/Antara)

Baturaja - Seorang oknum pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diduga mencabuli enam orang anak di bawah umur.

Enam anak yang menjadi korban itu berinisial M, S, A, P, R dan H.

Pelaku berinisial RH melakukan perbuatan asusila tersebut di kebun jagung miliknya di kawasan Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur.

R, salah satu orang tua korban mengaku, baru mengetahui pelecehan seksual tersebut setelah salah satu teman anaknya berinisial M pulang ke rumah dan mengeluh sakit di bagian anusnya.

"Awalnya korban enggan mengaku, bahkan pelaku juga sempat menjemput korban untuk kembali bekerja dengannya, tapi menolak," katanya dikutip dari Antara, Minggu, 24 Januari 2021.

LPAI OKU juga akan kembali mendatangi Mapolres OKU pada 25 Januari 2021 mendatang untuk menyerahkan bukti dan mendatangkan para saksi.

Setelah didesak, kata dia, korban M mengaku ternyata sering disodomi oleh pelaku saat bekerja di kebun tersebut.

"Bahkan, setelah kami tanya ternyata anak-anak kami juga menjadi korban RH," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten OKU, Hasmiati, menegaskan pihaknya mendapat laporan pencabulan anak di bawah umur ini sejak 21 Januari 2021 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU.

Menurutnya LPAI Kabupaten OKU akan terus mengawal kasus tersebut hingga pelaku ditangkap dan diadili karena tindakan pelaku sudah diluar kewajaran.

Baca juga: Pria Asal Babel Cabuli Belasan Anak di Tempat Ibadah
Baca juga: Ayah di Cirebon Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Usia TK

LPAI OKU juga akan kembali mendatangi Mapolres OKU pada 25 Januari 2021 mendatang untuk menyerahkan bukti dan mendatangkan para saksi.

"Kami berharap pelaku dikenakan hukuman setimpal karena perbuatannya merusak generasi bangsa," ujar dia. []

Berita terkait
Pemuda di Aceh Besar Cabuli Sepupunya Masih 8 Tahun
SY, 19 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh, nekat merudapaksa sepupunya yang masih berusia 8 tahun.
Anggota Satpol PP Bantaeng Cabuli Ipar yang Masih Bocah
Seorang pria berinisial SS, 27 tahun, mencabuli NR, bocah perempuan yang masih berusia tujuh tahun yang merupakan adik iparnya sendiri.
Bermodus Dukun, Duda di Semarang Cabuli 9 Pelajar Perempuan
Aksi pencabulan dilakukan S, duda 12 tahun asal Semarang. Bermodus jadi dukun, ia menggagahi sembilan pelajar perempuan.