Perbuatan Pria Bejat pada Tiga Anak Bawah Umur di Bantul

Polisi mengungkap kasus perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur di Bantul, Yogyakarta. Ketiga korban merupakan tetangga dari pelaku.
Polres Bantul menggelar jumpa pers ungkap kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, Jumat, 29 Januari 2021. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Polisi mengungkap kasus perbuatan pencabulan kepada tiga anak yang masih di bawah umur di Bantul. Tersangka berinisial TMJ, 50 tahun, warga Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bantul, Inspektur Satu (Iptu) Sutarja mengatakan pelaku melakukan aksi pencabulan ini terhadap tiga korban yang masih anak-anak. Ketiganya korban berinisial KRN, 9 tahun; LTF, 8 tahun dan ZIL, 7 tahun. "Ketiga korban anak-anak yang merupakan tetangga dari pelaku,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, 29 Januari 2021.

Baca Juga:

TMJ melakukan perbuatan tak senonoh dilatarbelakangi karena berhasrat dan bernafsu melihat anak-anak yang mulai tumbuh payudaranya. Aksi bejat dilakukan dengan memegang payudara dan kelamin korban. “Pelaku melakukan aksi pencabulannya terhadap tiga korban di sekitar rumahnya pada tahun 2020,” jelas Iptu Sutarja.

Pelaku melakukan aksi pencabulannya terhadap tiga korban di sekitar rumahnya pada tahun 2020.

Kemudian Banit PPA Sat Reskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal mengatakan kasus ini terungkap setelah salah seorang anak yang menjadi korban melaporkan kepada orang tuanya. Kemudian sang orang tua melaporkan kasus ini kepada pihak polisi.

“Setelah satu anak mengatakan pada orang tuanya atas perbuatan cabul tersangka TMJ ini kemudian muncul pengakuan lain dari anak-anak yang juga menjadi korban,” jelas Aipda Mustafa Kamal.

Baca Juga:

Setelah mendapat laporan ini polisi melakukan penyelidikan selama dua sampai tiga minggu hingga akhirnya diadakan gelar perkara ini yang kemudian kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Atas perbuatan bejatnya ini pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya ini pelaku terancam pidana hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Kepala SDN di Simalungun Cabuli Murid, Hukum Kebiri Menanti
Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Simalungun mengungkap tabir kejahatan seksual yang dilakukan seorang kepala SD negeri.
Oknum Pensiunan PNS Cabuli Enam Anak di Bawah Umur
Pelaku berinisial RH melakukan perbuatan asusila tersebut di kebun jagung miliknya di kawasan Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur.
Pria Asal Babel Cabuli Belasan Anak di Tempat Ibadah
Petugas pun langsung mengamankan NF kurang dari 1 × 24 jam setelah menerima laporan tersebut.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.