Siswi SMP Digilir 4 Remaja Deli Serdang, 3 Pelaku Ditangkap

Tiga pria ditangkap personel Kepolisian Resor Kota Deli Serdang atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis pelajar SMP.
Tiga orang pelaku pencabulan terhadap wanita berusia pelajar SMP, diamankan di Markas Polresta Deli Serdang. (Foto: Tagar/Istimewa).

Deli Serdang - Tiga pria berinisial MAZ, 18 tahun, FYG, 18 tahun, MTS, 18 tahun ditangkap personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis pelajar SMP.

Sedangkan satu orang pelaku berinisial D, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini diburu polisi. Korban berinisial IW, 15 tahun, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Komisaris M Firdaus mengungkapkan, pencabulan terhadap korban terjadi pada Rabu, 21 Januari 2021 pukul 21.00 WIB di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di rumah tersangka MAZ.

"Korban diketahui telah dicabuli para pelaku setelah Jumidi, ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang," ungkap Firdaus, Selasa, 2 Februari 2021.

Kami mendapat informasi bahwa D sudah tiga hari tidak berada di rumahnya, dan kini masih diburu

Mengetahui anaknya dicabuli oleh empat pelaku, Jumidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 32 / I / 2021 /SU/RESTA DS tertanggal 26 Januari 2021.

"Menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang kemudian bergerak dan menangkap MAZ di areal kolam ikan. Dan kemudian menangkap FYG dan MTS. Saat akan menangkap D, kami mendapat informasi bahwa D sudah tiga hari tidak berada di rumahnya, dan kini masih diburu," ujarnya.

Dari hasil interogasi, sambung Firdaus, MAZ mengakui telah mencabuli korban secara bergantian di kamar rumah ketika orang tuanya tidak di rumah.

Zona Merah

Sebelumnya Komnas Perlindungan Anak, atas berbagai pertimbangan telah menyimpulkan Kabupaten Deli Serdang merupakan zona merah kejahatan seksual anak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan, sebagai data penguat, sepanjang tahun 2019-2020 jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak mencapai 389 kasus, di antaranya 62,56 persen didominasi kasus kekerasan seksual. 

"Angka ini terbesar ke dua setelah Kota Medan," katanya.

Berikutnya, kejahatan seksual dalam bentuk sodomi 47 kasus dengan jumlah korban lebih dari 250, kejahatan seksual dalam bentuk cabul 21 kasus, hubungan seksual sedarah (incest) 38 kasus, persetubuhan dengan kekerasan 84 kasus.

Umumnya pelaku adalah ayah kandung dan atau ayah sambung, kakak, paman, guru, tetangga, teman sebaya, dan keluarga terdekat anak.

Lokasi kejadian adalah rumah, lingkungan sekolah, asrama dan tempat penitipan anak atau boarding school.

Tempat kejadian atau wilayah peristiwa yang sudah terkonfirmasi di Deli Serdang, terjadi di Kecamatan Lubuk Pakam 20 kasus, Batang Kuis 15, Galang 15, Namorambe 10, Kutalimbaru 11, Pantai Cermin 20, Pantai Labu 15, Percut Sei Tuan 15, dan Pancur Batu 9 kasus.

Disebutkan, jumlah kekerasan seksual yang dihimpun Komnas Perlindungan dan Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang berbeda jumlahnya dibanding yang terlaporkan di Polres Deli Serdang.

Kata Arist, perbedaan ini dipengaruhi ada banyak kasus tidak dilaporkan karena dianggap aib dan sebagian kasus diselesaikan melalui pendekatan adat dan damai.

Dampak kejahatan seksual adalah rusaknya alat-alat reproduksi korban, menimbulkan penyakit menular seksual, hamil dan melahirkan, kehilangan masa depan, dan bahkan bunuh diri.

Yang lebih menyedikan lagi, dari 196 kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan, lima di antaranya meninggal dunia, di antaranya dua di Namurambe, dua di Batangkuis, satu di Galang, dan satu bunuh diri karena menanggung malu di Kecamatan Sibiru-biru. []

Berita terkait
Kepala SDN di Simalungun Cabuli Murid, Hukum Kebiri Menanti
Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Simalungun mengungkap tabir kejahatan seksual yang dilakukan seorang kepala SD negeri.
Oknum Pensiunan PNS Cabuli Enam Anak di Bawah Umur
Pelaku berinisial RH melakukan perbuatan asusila tersebut di kebun jagung miliknya di kawasan Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur.
Pria Asal Babel Cabuli Belasan Anak di Tempat Ibadah
Petugas pun langsung mengamankan NF kurang dari 1 × 24 jam setelah menerima laporan tersebut.