Minuman Keras atau biasa disingkat miras adalah minuman yang mengandung alkohol. Minuman ini dibuat dari bahan buah-buahan dengan cara fermentasi. Apabila manusia secara berlebihan menenggak miras akan bisa membuat mabuk, hilang kesadaran.
Kalau di luar negeri, jenis miras banyak yang sudah dikenal masyarakat dunia, seperti vodka dan wiski. Untuk di Indonesia, miras tradisional sudah dikenal sejak jaman leluhur. Seperti tuak dari suku Batak, arak Bali, cap tikus dari Manado.
Peredaran miras di negara ini memang belum memiliki produk undang-undang. Tahun 2017 di Gedung Parlemen Senayan, DPR RI sempat mendorong RUU Peredaran Miras segera disahkan. Alasan anggota wakil rakyat mempercepat pemberlakuan Undang-Undang Peredaran Miras, karena telah membahayakan generasi muda.