Investasi Usaha Miras, ICR Ingatkan Jangan Terjebak Isu Moral

Erasmus Napitupulu merespons pro kontra investasi miras ini dengan menitikberatkan pada soal kontrol atau pengawasan.
Ilustrasi minuman tuak. (Foto: Tagar/Twitter)

Jakarta - Pemerintah membuka investasi usaha minuman keras atau miras. Regulasinya tertuang dalam Perpres No 10 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. 

Aturan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasca terbitnya aturan dimaksud, muncul pro kontra. Sikap menolak banyak dicuatkan sejumlah pihak termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam besar di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu merespons pro kontra investasi miras ini dengan menitikberatkan pada soal kontrol atau pengawasan.

Menurut Erasmus, jika hendak mengatur soal alkohol maka sebaiknya merujuk atau belajar pada persoalan narkotika dan tembakau.

"Terlalu keras dan pakai pidana, kita berujung pada kegagalan sistemik bertahun-tahun, dari mulai kesehatan, ekonomi, sosial apalagi hukum. Melarang dengan keras dan pidana sama bahayanya dengan aturan longgar dan dipromosikan. Isunya bukan di moral atau sekadar dukung dan tolak, tapi bagaimana kontrolnya," tulis Erasmus dilihat Tagar di akun Twitter, Senin, 1 Maret 2021.

Dia mengingatkan yang berbahaya dari alkohol itu, sama dengan narkotika. Jika ada larangan maka pasar ilegal akan muncul, oplosan muncul, lalu isu kesehatan hilang.

Intinya jangan sampe ngulangin kenaifan dan keras kepala kita di narkotika, dan atau kebablasan di tembakau

"Dari dulu sudah dilarang mayoritas pemuka agama dan norma sosial itu alkohol, bukan hal baru. Omong kosong bicara perangi, gak bakal berhasil. Sekarang tanya pemerintah, desain kontrol dan pengawasannya gimana? Kesiapan regulasi dan intervensi kesehatannya gimana? Edukasi?" tukasnya.

Dia menyebut, menolak investasi, tapi tidak mendorong regulasinya sama berbahayanya. Pemerintah kata dia, penting memikirkan bagaimana menata kelola alkohol.

"Intinya jangan sampe ngulangin kenaifan dan keras kepala kita di narkotika, dan atau kebablasan di tembakau," tukas dia.

Kuncinya kata Erasmus, harus seimbang, atau responsible legal regulation. Tetap diatur, harus ditata kelola, sembari memastikan pasar aman dan terkendali, intervensi dan akses kesehatan memadai.

Baca juga:

Diketahui, soal dibukanya izin investasi miras ini, ada tiga jenis miras yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu minuman mengandung alkohol, minuman mengandung anggur atau yang biasa dikenal dengan wine dan minuman mengandung malt.

Keluarnya aturan soal investasi miras ini bersamaan dengan dibukanya beberapa sektor investasi untuk asing. Aturan ini masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Sebelum Perpres ini terbit, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha yang tak boleh dimasuki asing. Meski sebenarnya industri ini bisa diusahakan oleh siapapun tak hanya asing, termasuk investor domestik, koperasi, dan UMKM.

Kedua, ada syaratnya lagi untuk investasi miras ini. Investasi hanya boleh dilakukan di empat daerah, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Jika ada daerah di luar empat provinsi ini ingin juga membuka industri miras, maka akan bergantung pada kepala daerah atau gubernur masing-masing daerah.

Namun khusus untuk investor asing yang berinvestasi harus mengikuti syarat utama yaitu nilai investasinya harus lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.[]

Berita terkait
Denny Siregar Sebut Daerah yang Boleh Investasi Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Soal Perpres Investasi Miras, Persis: Kerusakan Moral Lebih Besar
Soal Perpres Investasi Mieras, Waketum Persis Jeje Zaenudin sebut perundang-undangan tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya.
Nominal Denda Uang si Penjual Miras di Yogyakarta
Satpol PP DIY gencar memberantas peredaran miras. Penjual minuman yang memabukkan itu, jika tertangkap dikenai denda uang. Berikut besarannya.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.