Presiden Jokowi Resmi Tutup Investasi Minuman Keras

Presiden Joko Widodo resmi menutup investasi minuman keras atau miras yang sekarang sudah tercantum dalam Peraturan Presiden tentang modal.
Ilustrasi - Presiden Jokowi resmi menutup investasi minuman keras di Tanah Air. (Foto: Tagar/Bratanews)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup investasi minuman keras atau miras yang sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," bunyi aturan itu dikutip Senin, 7 Juni 2021.

Perpres 2019/2021 menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.


Investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.


"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)," bunyi aturannya.

Bidang usaha tertutup adalah bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Namun, pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil.

Sebelumnya, Jokowi telah mencabut izin investasi miras atau minuman beralkohol. Namun, pemerintah belum menuangkannya dalam aturan resmi.

Pencabutan izin investasi miras itu setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama dan organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa, 2 Maret 2021.

Izin investasi miras itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu membuka keran investasi bagi 14 sektor yang tadinya tertutup untuk penanaman modal, termasuk di dalamnya investasi pada usaha miras.

Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. []

Berita terkait
RUU Minol Atur Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras
Pakar hukum tata negara Prof Muhammad Fauzan memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) atur peredaran dan penggunaan miras
Tokoh MUI dan Politisi Tolak Investasi Miras Diteken Jokowi
Sejumlah tokoh dan politisi menolak rencana Presiden Jokowi untuk membuka izin investasi industri minuman keras (miras).
PKS Tegas Tolak Perpres Investasi Miras Oleh Jokowi
PKS tegas menentang peraturan presiden yang membuka investasi untuk industri minuman keras.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.