Jual Miras di Instagram, AW Berhasil Dicokok Polisi

Polisi menangkap pelaku kala AW hendak transaksi minuman keras di Jalan Magersari, Sleman, DIY.
Ilustrasi minuman berakohol. (Tagar/Pixabay)

Sleman - Akhir-akhir ini ratusan minuman alkohol marak dijual belikan secara ilegal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Diketahui pelaku menjual barang haram ini melalui media sosial Instagram.

Pelaku berinisial AW, 25 tahun warga Plosokuning IV No 82 C RT 18 RW 07 Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Penangkapan pelaku pada Jumat, 5 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

Polisi menangkap pelaku kala AW hendak transaksi minuman keras di Jalan Magersari, Padukuhan Kledokan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Petugas juga menyita 342 botol minuman keras berbagai merk.

“Selain penjual, kami juga mengamankan 3 orang pembeli minuman tersebut,” kata Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto dikonfirmasi pada Senin, 8 Februari 2021.

Ratusan botol minuman keras tersebut yakni 1 botol Johnnie Walker Black Label, 2 botol Baileys Irish Cream, 6 karton Anggur Merah Tinggi dengan kandungan alkohol 19,7 persen yang masing-masing karton berjumlah 12 botol.

Setelah cukup bukti, pihaknya mengamankan penjual dan pembeli beserta barang bukti miras berbagai jenis dan kemudian dibawa ke Polsek Depok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,

1 karton Anggur Ketan Hitam yang berisi 12 botol, 13 botol anggur orang tua dengan kandungan alkohol 19,7 persen. 11 karton kawa-kawa yang masing- masing karton berjumlah 12 botol.

1 karton Anggur putih yang berisi 12 botol. 12 Botol Captain Morgan(spiced Gold) 750ml. 13 botol Captain Morgan 200 mili. 9 botol Iceland 700 mili, 12 botol Iceland 350 mili, 13 botol bir bintang 620 mili, 26 botol bir bintang 330ml, 10 botol bir Singaraja 620 ml, 3 botol bir prost 620 ml.

Kapolsek menceritakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penjualan miras secara ilegal di media sosial Instagram. Rencananya akan ada transaksi jual beli bertempat di Jalan Magersari, Padukuhan Kledokan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Dengan adanya informasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Depok Barat dipimpin Iptu Mahardian Dewo N bersama dengan Paminal Polda DIY yang dipimpin oleh KA Subbid Paminal Bid Propam Polda DIY AKBP M Qori mendatangi lokasi kejadian.

“Setelah cukup bukti, pihaknya mengamankan penjual dan pembeli beserta barang bukti miras berbagai jenis dan kemudian dibawa ke Polsek Depok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap penjual, diperoleh keterangan bahwa mihol-mihol itu dijual secara online dan COD dengan oleh pembelinya.

Tak hanya di Sleman, Kabupaten Kulon Progo juga menangkap 6 orang yang sedang asyik meneguk minuman keras (Miras). Lokasi kejadian berada di Wikel Persawahan Pedukuhan X Jeronan RT 42/19 Brosot Galur, Kulon Progo pada Sabtu, 6 Februari 2021 pukul 13.00 WIB.

Kabag Humas Polres Kulon Progo I Nengah Jeffry mengatakan, petugas mendapat informasi masyarakat bila ada warga yang mengonsumsi minuman beralkohol.

“Mereka sedang minum 2 botol Lapen dan 1 botol Anggur. Para pelaku dan barang bukti diamankan pihak berwajib guna proses lebih lanjut,” kata I Nengah.

Berikut identitas para pelaku:

AT, 40 tahun warga Padukuhan X, Depok Panjatan, Marjono, 38 tahun warga Prembulan, Pandowan Galur, Pikir Susanto, 43 tahun warga Bangeran. Bumirejo, Lendah.

L, 39 tahun warga Kauman, Tirtorahayu, Galur. Marsudi, 41 tahun warga Wares. RK, 24 tahun warga Tirtorahayu dan Dwi Pramono, 27 tahun warga Lendah, Kulon Progo. []

Baca juga:

Berita terkait
Hal yang Perlu Dibenahi di Gedung Baru Kantor Bupati Sleman
Masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi di gedung baru kantor Bupati dan Wakil Bupati Sleman terpilih, seperti kaca yang kurang siku.
Pedagang Ikan asal Klaten Tertabrak Mobil di Sleman
Pedagang ikan asal Klaten, Jawa Tengah, tertabrak mobil di Jalan Kaliurang Km 12,5 Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, tadi pagi.
Pria di Majalengka Cekoki Miras dan Setubuhi Anak Kandungnya
Perbuatan bejad pelaku bermula saat ia mengajak anak gadisnya yang masih berstatus pelajar itu ke sebuah tempat hiburan malam.