Jakarta - Anggota Komis XI DPR RI, Anis Byarwati menilai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras sangat meresahkan masyarakat. Meskipun, hal itu hanya berlaku dibeberapa daerah saja.
"Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat," kata Anis meneruskan catatan yang disampaikan kepada Tagar, Minggu, 28 Februari 2021.
Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru pemerintah membuka dan melegalkan industri miras
Menurutnya, masalah ini telah menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua. Bahkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras.
"Karena dalam penelitian di Bumi Cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi dan Keuangan ini memaparkan data yang disampaikan WHO. Dimana lebih dari 3,5 juta kematian di tahun 2018 dikarenakan minuman beralkohol.
Sementara, Data Gerakan Nasional Anti Miras(Genam) mengungkapkan, sebanyak 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta mengonsumsi minuman beralkohol.
Kemudian, Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku.
"Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru pemerintah membuka dan melegalkan industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu," tuturnya.
Dia menegaskan, seharusnya saat ini pemerintah dan DPR segera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.
- Baca juga: Tokoh MUI dan Politisi Tolak Investasi Miras Diteken Jokowi
- Baca juga: Nominal Denda Uang si Penjual Miras di Yogyakarta
"Bukan malah, pemerintah melegalkan Industri Miras," ucap Anis Byarwati.[]