PKS Sebut Perpres Investasi Miras Meresahkan Masyarakat

Ketua DPP PKS, Anis Byarwati menilai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras sangat meresahkan masyarakat.
Ilustrasi Minuman Beralkohol. (Foto:Tagar/Pixabay)

Jakarta - Anggota Komis XI DPR RI, Anis Byarwati menilai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras sangat meresahkan masyarakat. Meskipun, hal itu hanya berlaku dibeberapa daerah saja.

"Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat," kata Anis meneruskan catatan yang disampaikan kepada Tagar, Minggu, 28 Februari 2021.

Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru pemerintah membuka dan melegalkan industri miras

Menurutnya, masalah ini telah menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua. Bahkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras.

"Karena dalam penelitian di Bumi Cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi dan Keuangan ini memaparkan data yang disampaikan WHO. Dimana lebih dari 3,5 juta kematian di tahun 2018 dikarenakan minuman beralkohol.

Sementara, Data Gerakan Nasional Anti Miras(Genam) mengungkapkan, sebanyak 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta mengonsumsi minuman beralkohol.

Kemudian, Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku.

"Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru pemerintah membuka dan melegalkan industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu," tuturnya.

Dia menegaskan, seharusnya saat ini pemerintah dan DPR segera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.

"Bukan malah, pemerintah melegalkan Industri Miras," ucap Anis Byarwati.[]

Berita terkait
Gadis 16 Tahun di Sinjai Diperkosa 5 Pria Usai Dicekoki Miras
Remaja perempuan berusia 16 tahun di Sinjai diperkosa 5 pria usai dicekoki minuman keras.
Pesta Miras Berujung Penusukan Hingga Usus Terburai di Bulukumba
Cekcok saat pesta miras, seorang pria di Kabupaten Bulukumba dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah.
Jual Miras di Instagram, AW Berhasil Dicokok Polisi
Polisi menangkap pelaku kala AW hendak transaksi minuman keras di Jalan Magersari, Sleman, DIY.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.