Soal Perpres Investasi Miras, Persis: Kerusakan Moral Lebih Besar

Soal Perpres Investasi Mieras, Waketum Persis Jeje Zaenudin sebut perundang-undangan tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya.
Ilustrasi Minuman Keras/Beralkohol. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta - Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Dr KH Jeje Zaenudin menyayangkan sebagian isi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebab, ada pemberian kelonggaran investasi asing pada produksi minuman keras atau beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya.

Ustaz Jeje menyebut, hal ini bisa menjadi alasan tambahan untuk menolak pasal-pasal yang mengekang investasi dan peredaran miras secara terbuka, dengan argumen agar selaras dengan Perpres itu.

Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi

"Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan," kata Ustaz Jeje di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Dia menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi seakan abai atas tanggung jawab untuk masa depan bangsa.

"Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa sesungguhnya segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan. Bukan malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing.

"Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius," tuturnya.

"Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi," kata dia menambahkan.

Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini menjelaskan, Perpres itu juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR.

"Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial,' ucap Uztaz Jeje.[]

Berita terkait
Nominal Denda Uang si Penjual Miras di Yogyakarta
Satpol PP DIY gencar memberantas peredaran miras. Penjual minuman yang memabukkan itu, jika tertangkap dikenai denda uang. Berikut besarannya.
Pesta Miras Berujung Penusukan Hingga Usus Terburai di Bulukumba
Cekcok saat pesta miras, seorang pria di Kabupaten Bulukumba dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah.
Jual Miras di Instagram, AW Berhasil Dicokok Polisi
Polisi menangkap pelaku kala AW hendak transaksi minuman keras di Jalan Magersari, Sleman, DIY.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.