Rangkaian berita Meiliana, ibu dari empat anak yang divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Aksi yang ia lakukan adalah protes terhadap volume suara azan yang terdengar di sekitar rumahnya. Dalam kejadian ini terjadi perdebatan antara antara jemaah masjid dengan dirinya.
Dalam persidangan hakim menyatakan bersalah kepada Meiliana karena melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Ancaman terberat demokrasi. Jalan pertama adalah pemaksaan terhadap kelompok minoritas untuk ekstra hati-hati dalam melontarkan pernyataan yang bisa dikategorikan sebagai penistaan agama.