Pengadilan Tafsir Agama Timbulkan Konflik Baru

Pengadilan tafsir agama timbulkan konflik baru, untuk kasus semacam Meiliana kedepankan musyawarah, bukan pengadilan.
Pengadilan Tafsir Agama Timbulkan Konflik Baru | Meiliana saat mengikuti sidang vonis kasusnya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Okezone/Erie)

Jakarta, (Tagar 25/8/2018) - Anggota Unit Kerja Presiden Pembinanaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Benny Susetyo mengatakan kasus dugaan penistaan agama seperti yang dialami Meiliana, warga Tanjungbalai, harus mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.

"Untuk kasus seperti ini, yang dikedepankan itu musyawarah untuk mufakat, bukan proses pengadilan, karena proses pengadilan untuk persoalan tafsir agama itu tidak akan bisa selesai, malahan akan menimbulkan konflik baru," kata Romo Benny di Jakarta, Sabtu (25/8) mengutip Antara.

Belajar dari pengalaman, Romo Benny mengatakan, dampak dari penyelesaian kasus penistaan agama lewat putusan pengadilan pasti akan menimbulkan konflik yang lebih luas.

Keberagaman yang dimiliki Indonesia, baik dari segi suku, agama dan ras, seharusnya menjadi kekuatan bagi masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan persoalan.

"Belajar dari kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, penyelesaian secara pengadilan itu tidak menyelesaikan rasa keadilan. Maka sebaiknya kasus-kasus seperti ini harus diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat, itu yang penting, mengedepankan Pancasila," tegasnya.

Oleh karena itu, Romo Benny mendorong Polri untuk lebih aktif lagi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah untuk menyebarkan sikap toleransi dan menyelesaikan persoalan antarumat beragama.

Keluhan Meiliana

Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah.

Uo kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.
Namun, ungkapan yang disampaikan Uo ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha.

Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uo dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.

Kasidi pun menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid, yang berakibat terjadinya konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana. Akibatnya, rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat dirusak massa.

Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (21/8) menjatuhkan vonis penjara 18 bulan untuk Meiliana, karena terbukti melanggar pasal 156 KUHP atas tindakan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Tim Penasihat Hukum Meiliana mengajukan banding atas vonis hakim PN Medan tersebut karena menilai bukti dalam persidangan lemah.

Desak Komisi Yudisial

Romo Benny juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatian lebih pada persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Meiliana.

"Dalam perkara seperti ini, seharusnya KY juga harus berperan mengawasi apakah persidangan itu memenuhi persyaratan, memastikan hakim tidak dalam tekanan," kata Romo Benny.

Upaya banding yang dilakukan Meiliana merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang pada Selasa lalu (21/8) menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan atas tuduhan ujaran kebencian.

"Dan harusnya, kalau hakim itu memutuskan tidak sesuai dengan rasa keadilan publik, maka hakim itu harus mendapat sanksi," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan hakim harus bersikap objektif dan mengedepankan rasa keadilan dalam memutus sebuah perkara. Farid juga mengatakan KY tidak akan mengintervensi teknis yudisial dalam persidangan tersebut.

"KY juga terus berupaya untuk tetap objektif terkait kasus ini, namun perlu ditegaskan KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," ujar Farid. []

Berita terkait
0
Ini Panduan untuk Pelaksanaan Salat Iduladha dan Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban