Jakarta, (Tagar 24/8/2018) - Kasus Meiliana yang mengkritik suara adzan dan berujung vonis 1,5 tahun penjara, turut ditanggapi Presiden Joko Widodo.
Namun Jokowi menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama di Sumatera Utara ini.
"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata Presiden Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat (24/8), mengutip Antara.
Jokowi mengatakan proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan. "Ya itu kan ada proses banding," kata Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Mgr Dr Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan pengurus KWI lainnya.
"Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran," kata Jokowi.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlalu keras. ***