Presiden Jokowi Tidak Akan Intervensi Kasus Meiliana

Kasus Meiliana yang mengkritik suara adzan dan berujung vonis 1,5 tahun penjara, turut ditanggapi Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada siswa Sesko TNI dan Sespimti Polri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/8). Presiden Joko Widodo memberikan arahan secara langsung kepada 212 siswa Sekolah Staf dan Komando TNI dan peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri tahun 2018. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 24/8/2018) - Kasus Meiliana yang mengkritik suara adzan dan berujung vonis 1,5 tahun penjara, turut ditanggapi Presiden Joko Widodo.

Namun Jokowi menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama di Sumatera Utara ini. 

"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata Presiden Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat (24/8), mengutip Antara.

Jokowi mengatakan proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan. "Ya itu kan ada proses banding," kata Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Mgr Dr Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan pengurus KWI lainnya.

 "Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran," kata Jokowi. 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.

Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlalu keras. ***

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.