Kelompok berita Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangannya dalam membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Beberapa cirinya antara lain pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan dan bertujuan memupuk pendapatan asli daerah yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
Pemprov Jabar tetap beri suntikan dana ke 3 BUMD yang berkinerja buruk. Hal ini mengingat fungsi penyertaan modal itu sendiri, menyehatkan, memperluas usahanya.