Warga Aceh Tamiang Surati PPID soal Informasi BUMD

Seorang warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh melayangkan surat kepada (PPID) terkait data Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Kwala Simpang Petroleum.
Muhammad Hanafiah menunjukan bukti surat kepada PPID, Rabu, 2 September 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Seorang warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Muhammad Hanafiah, melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten setempat, untuk memberikan berkas dokumen atau data terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Kwala Simpang Petroleum.

"Dalam hal ini saya meminta akte perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas dan pengurus BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum yang terbaru," kata Hanafiah kepada Tagar, Rabu, 2 September 2020.

Selain itu, kata dia, dirinya juga ingin mengetahui notula hasil rapat pemegang saham BUMD PT.Kwala Simpang Petroleum dan naskah joint venture agreement antara BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum dengan PT. Labang Donya Perkasa terkait kerja sama operasi (KSO) pengelolaan sumur minyak tua di wilayah kerja PT. Pertamina Field Rantau.

Agar dapat diketahui publik atas keabsahan dan legalitas PT. Kwalasimpang Petroleum.

Hanafiah mengatakan, dasar hukum dirinya melakukan hal itu adalah UUD 1945 Pasal 28F, UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah pada UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Selain itu, tambahnya, PP Nomor 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, PP nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, PP 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah serta qanun Aceh Tamiang nomor 13 tahun 2014 tentang pembentukan BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum.

Baca juga:

"Harapannya, PPID kabupaten dapat menjawab pertanyaan dalam surat tersebut, agar dapat diketahui publik atas keabsahan dan legalitas PT. Kwala Simpang Petroleum," katanya.

Sementara itu, PPID utama Kabupaten Aceh Tamiang, Hendra saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima surat dari Muhammad Hanafiah.

"Ada masuk suratnya, kemarin, Senin, 31 Agustus 2020 di Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang, dan saya langsung yang menerimanya," ujarnya. [] 

Berita terkait
Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Terbang ke Aceh
Meski pandemi C-19 belum berakhir, minat warga untuk terbang menggunakan pesawat mulai meningkat di Aceh.
Kasus Pertama di Aceh, Dokter Meninggal karena C-19
Seorang dokter di Aceh dikabarkan meninggal dunia karena C-19 di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Tim Medis Positif C-19, RS di Aceh Tutup Sementara
Rumah Sakit Muhammad Ali Kasim (RSMAK), Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh ditutup untuk sementara waktu.