Menyajikan berita tentang begal adalah aksi merampas di tengah jalan dengan menghentikan pengendaranya, bahkan bisa menghilangkan nyawa korban.
Umumnya pembegalan terjadi di jalanan yang jauh dari keramaian dan gelap. Untuk itu pengendara diimbau untuk tidak berkendara sendirian dan menghindari jalan yang sepi.
Pelaku pembegalan bisa dijerat Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.