Pelaku Begal Perwira TNI saat Gowes Sepeda Diringkus

Pelaku pembegalan terhadap perwira Marinir TNI AL yang viral akhir Oktober 2020 lalu berhasil ditangkap polisi. Total pelaku berjumlah empat orang.
Ilustrasi proses penangkapan pelaku begal sepeda. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Pelaku pembegalan terhadap perwira Marinir TNI AL yang viral akhir Oktober 2020 lalu berhasil ditangkap polisi. Total pelaku berjumlah empat orang, namun baru dua tersangka yang telah berhasil diciduk anggota Polda Metro Jaya, berinisial RHS, 32 tahun, dan RY, 39 tahun.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran oleh Tim Khusus Anti Begal Polda Metro Jaya.

"Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 7 November 2020.

Nana mengatakan modus para pelaku ini adalah mengincar pesepeda yang seorang diri berada di tempat sepi.

"Ketika ada korban di tempat sepi sendirian, biasanya bawa handphone di belakang di tas atau di stang, ini yang dikuntit dan mereka lakukan aksinya," ujar Nana.

Di sisi lain, Petugas Polda Metro Jaya mengungkapkan dua pelaku begal terhadap pesepeda perwira Marinir, dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Kedua tersangka tersebut diketahui positif narkoba jenis amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 November 2020.

Tersangka yang dinyatakan positif narkoba jenis amphetamin tersebut diketahui berinisial RHS, 32 tahun, dan RY, 39 tahun. Keduanya diketahui sebagai warga yang berdomisili di Senen, Jakarta Pusat.

Saat diperiksa lebih lanjut, keduanya mengaku tidak mengetahui korban yang dibegal di Jalan Medan Merdeka Barat adalah seorang perwira TNI.

"Ketika melakukan aksi kemarin mereka tidak tahu itu anggota TNI, kalau tahu tentu tidak akan berani," ujar Yusri.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Peristiwa pembegalan terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko tersebut terjadi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020.

Saat itu, keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor merampas telepin seluler milik Kolonel Pangestu yang tengah bersepeda hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.[]

Berita terkait
Polisi Tangkap 10 Pelaku Begal Pesepeda, 4 di Bawah Umur
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya menangkap 10 orang pelaku pembegalan pesepeda.
Tukang Ojek Pangkalan Tewas Ditusuk, Diduga Korban Begal
Seorang pria paruh baya yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ditemukan tewas di Jalan Papango, Tanjung Priok dengan luka tusuk di leher.
Marak Begal Sepeda di Jakarta, Ini Kata Polda Metro Jaya
Maraknya pembegalan terhadap pesepeda di wilayah DKI Jakarta membuat Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.