5 Begal Jakarta Dilumpuhkan Aparat, Bosnya Tewas Ditembak

Polisi menangkap lima pelaku aksi begal yang kerap meresahkan warga di sekitar Jakarta Timur dan Bekasi. Bos kawanan begal itu tewas ditembak.
Ilustrasi pelaku begal di Jakarta. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Polisi menangkap lima pelaku aksi begal yang kerap meresahkan warga di sekitar Jakarta Timur dan Bekasi. Satu pelaku berinisial JCP tewas ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan JCP adalah pimpinan komplotan begal.

“JCP sebagai otak pelaku yang juga melakukan pembacokan saat ditangkap diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, ditembak dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” kata Kombes Yusri Yunus, Sabtu, 28 November 2020.

Selain JCP, polisi menangkap tersangka SNF serta MSH. Kedua tersangka berusia 18 tahun ini berperan membawa celurit dan mengancam korban dalam melakukan aksinya.

Selain itu, polisi menangkap 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur. Dua tersangka, A dan IZ masing-masing berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar.

“Dua orang ini juga masih sekolah ya,” imbuh Yusri dilansir NTMC Polri.

Dua pelaku A dan IZ berperan sebagai joki. Mereka bersiaga di atas motor, sementara teman-temannya mengeksekusi korban.

Para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali selama September-November 2020. Enam TKP itu berada mulai di Bekasi, Jatiasih, Duren Sawit, Pondok Gede, hingga Penggilingan.

Para pelaku dikenal sadis. Mereka tidak segan-segan melukai korban dengan senjata celurit.

“Ini kelompok spesialis begal pencurian dengan kekerasan, ada yang begal biasanya mencuri lalu kabur, tapi mereka ini begal pakai senjata tajam, tiap bergerak bawa clurit dan tak segan lakukan tindakan pada korban saat korban melawan, jadi kelompoknya ini terbilang sadis,” terangnya.

Para pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.[]

Berita terkait
Polda DIY Berbagi Tips Terhindar Jadi Korban Begal di Jalan
Aksi begal sering terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Polda DIY berbagi tips agar terhindar dari aksi kriminalitas tersebut.
Pelaku Begal Perwira TNI saat Gowes Sepeda Diringkus
Pelaku pembegalan terhadap perwira Marinir TNI AL yang viral akhir Oktober 2020 lalu berhasil ditangkap polisi. Total pelaku berjumlah empat orang.
Demi Biaya Bersalin, Pria Nekat Merampok Polisi Bukittinggi
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku terpaksa merampok karena kepepet uang untuk biaya persalinan istri. Calon korban ternyata polisi Bukittinggi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.