TAGAR.id, Jakarta - Bareskrim Polri menjerat pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo, mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangnnya, Minggu, 10 Maret 2022
Berikut rinciannya:
Pasal 5 UU TPPU
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketiga tersangka itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022 mendatang.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Whisnu. []
Baca Juga
- Polisi Tetapkan Binomo CS Judi Online, Bagaimana Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan?
- Bareskrim Polri Garap Indra Kenz Besok Terkait Penipuan Investasi Bodong
- Bareskrim Kirim SPDP Indra Kenz ke Kejakasaan Agung
- 'Crazy Rich' Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim, Terancam 20 Tahun Penjara