TAGAR.id, Jakarta - Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handokomengungkap bagaimana awal mula tersangka afiliator binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, "belajar" trading Binomo Indra Kenz diketahui belajar secara privat kepada "sang guru", Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
"Sejauh mana hubungan IK dan F? Dapat disampaikan tahun 2019, IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar privat kelas online sebesar Rp 500 ribu," jelas Gatot dalam Update Kasus Investasi Bodong Binomo & Isu Terkini, Selasa, 5 April 2022
Selain itu, juga terungkap ternyata F memiliki hubungan bisnis dengan IK dalam sebuah perusahaan yang diberi nama PT Disotiv Citra Digital, di mana IK sebagai direkturnya. Kemudian, saudara F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1,9 miliar.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, yang disebut sebagai perekrut Indra Kesuma alias Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 4 April 2022. Polisi melakukan penahanan setidaknya hingga 20 hari mendatang kepada Fakarich.
Gatot mengatakan ancaman pidana untuk F adalah di atas lima tahun.
"Alasan dilakukan penahanan dengan pertimbangan alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, objektif karena ancaman pidananya adalah di atas 5 tahun," jelas Gatot.
Selain itu, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, seperti selembar print out akun Bin Partner, selembar print out akun Binomo, 1 unit ponsel, 1 buah flash disk, dan akun Bin Partner milik tersangka. []
Baca Juga
- Peneliti INDEF: Cara Kerja Binary Option CS 'Merampok' Masyarakat
- INDEF: Kasus "Binary Option" Terjadi Karena Kurangnya Literasi Keuangan
- Banyak Makan Korban, Binary Option Dianggap Lakukan Kecurangan
- Influencer dan Afiliator Binary Option Bisa Ditindak Pidana