TAGAR.id, Jakarta - Guru dari Indra Kenz, Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saat ini Fakarich sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam peyelidikan kasus investasi bodong, trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu ditemukan adanya kelas yang mengajarkan mengenai hal tersebut.
Sebelum menjadi affiliator, Indra Kenz diketahui mengikuti kelas privat online dengan seseorang yang memandunya bernama Fakar atau Fakarich.
Indra diketahui mengikuti kelas privat online itu dengan membayar biaya sebesar Rp 500.000.
Menurut Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Indra Kenz (IK) meminta Fakarich (F) untuk mengajarkan trading dan membayar kelas privat online.
“Dapat disampaikan, tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan kelas privat online sebesar Rp 500.000,” ucap Gatot.
Gatot menambahkan bahwa kedekatan antara Indra Kenz dan Fakarich selain sebagai guru dan murid, mereka memiliki hubungan di bisnis PT Disotis Citra Digital. Menurutnya, posisi Indra Kenz di sana sebagai seorang direktur.
“Posisi IK di sana sebagai direktur,” ujar Gatot. []
Baca Juga
Baca Juga
- Peneliti INDEF: Cara Kerja Binary Option CS 'Merampok' Masyarakat
- INDEF: Kasus "Binary Option" Terjadi Karena Kurangnya Literasi Keuangan
- Banyak Makan Korban, Binary Option Dianggap Lakukan Kecurangan
- Influencer dan Afiliator Binary Option Bisa Ditindak Pidana