Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz terkait kasus judi online.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," katanya dalam dikutip Jumat, 25 Februari 2022.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," sambungnya.
Sebelumnya, Indra Kenz dikabarkan sudah tiba di Tanah Air setelah menjalani pengobatan di Turki. Indra Kenz berjanji bakal memenuhi panggilan polisi setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong.
Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.[]
Baca Juga:
- Kejagung Garap Bos Citilink Soal Kasus Pengadaan Pesawat
- Indra Kenz Laporkan Salah Satu Korban Binomo Ke Polisi
- Polisi Tetapkan Binomo CS Judi Online, Bagaimana Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan?
- Bareskrim Polri Garap Indra Kenz Besok Terkait Penipuan Investasi Bodong