Maros - Seorang pria bernama Mustawa, 42 tahun, di Kabupaten Maros, Sulsel, tega membunuh istrinya sendiri, Nurhaya, 35 tahun. Polisi menyebut Mustawa yang berprofesi sebagai petani ini menganiaya istrinya hingga tewas menggunakan lesum batu atau cobekan.
Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi di kediamannya di Dusun Manrimisi Lompo, Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Senin 2 November 2020, sekitar pukul 01.30 WITA.
Pelaku, Mustawa telah kami tangkap dan diamankan di Mapolsek.
Kepala Kepolisian Sektor Lau, Maros, Ajun Komisaris Sulaeman mengatakan pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di Manrimisi Lompo, telah berhasil ditangkap. Dia bernama Mustawa, tidak lain adalah suami korban sendiri.
"Pelaku, Mustawa telah kami tangkap dan diamankan di Mapolsek. Kini sementara menjalani proses pemeriksaan," ujar Sulaeman kepada Tagar, Senin, 2 November 2020.
Baca juga:
- Cemburu dan Sakit Hati Pemicu Pembunuhan Brutal di Tamiang
- 10 Fakta Pembunuhan Wanita Cantik di Kamar Hotel di Kudus
- Keluarga Kurang Yakin Motif Pembunuhan Wartawan Sulbar
Sulaeman menerangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut ini bermula, ketika korban bersama suaminya berada di rumahnya. Saat korban tengah tertidur, Mustawa mengambil lesum batu cobekan di dapur dan langsung menghantam bagian kepala sebelah kanan korban. Akibatnya, korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
"Pelaku menganiaya korban menggunakan lesum batu atau cobekan pada bagian kepala sebelah kanan. Dugaan sementara, pelaku kelainan jiwa menurut keterangan keluarga," ucapnya.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban, telah disemayamkan dan dimakamkan di dekat kediamannya sendiri di Dusun Manrimisi Lompo, Desa Mattirotasi, Maros.[]