TAGAR.id, KotaLhokseumawe, Aceh - Seorang perempuan berinisial WL, 36 tahun, diduga sebagai otak pelaku pembunuh Laksmiwati Anggraini, 62 tahun, istri dr Sukardi, SpA.
Tersangka mengeksekusi diduga dengan menjerat leher korban di salah satu kamar tempat praktek dr Sukardi, di Jalan Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada hari Senin (7/10/2024) malam.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi dari Polres Kota Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Kota Lhokseumawe.
Kepolisian menangkap tersangka WL pada hari Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian tempat peraktek dr Sukardi di Jl. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. (Foto: TAGAR/Dok/Ist/Fotografer Laung)
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, SH, menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis CCTV.
“Polisi mendapati fakta mengarah pada keterlibatan WL dalam pembunuhan ini. Dari Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB,” ungkap Iptu Yudha.
Iptu Yudha menerangkan, penangkapan WL dilakukan di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
“Dari hasil interogasi, WL mengaku bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban, setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai,” sebut Yudha.
Dikatakan oleh Iptu Yudha, saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

“Sementara, tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Yudha.
Iptu Yudha mengatakan, proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini.
Sementara itu, “Keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut,” kata Iptu Yudah.
Diketahui, tersangka WL merupakan mantan istri siri dari dr Sukardi, SpA, sekaligus saksi kunci dalam kasus pembunuhan diduga menganiaya Laksmiwati, istri sah dr Sukardi, ditemukan meninggal dunia dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanada-tanda bekas jeratan di leher. (Laung). []