Kasus Mutilasi Ngawi: Motif Sakit Hati dan Cemburu yang Berujung Tragedi

Seorang perempuan ditemukan tewas dimutilasi dalam koper merah di Ngawi, pelaku ditangkap dan terancam hukuman mati.
Koper merah tempat korban ditemukan. Sumber: Antara

Seorang perempuan berinisial UK ditemukan tewas dimutilasi dalam sebuah koper merah di Ngawi, Jawa Timur. Polisi telah menangkap pelaku berinisial RTH alias A yang terancam hukuman mati. Di balik peristiwa ini, muncul pertanyaan tentang faktor-faktor yang memicu pelaku melakukan mutilasi. Kriminolog dari Universitas Indonesia, Yogo Tri Hendiarto, menjelaskan bahwa ada beberapa pola yang sama dalam setiap tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan mutilasi, seperti adanya relasi intim antara pelaku dan korban.

Hubungan intim ini cenderung menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Dalam kasus mutilasi, pelakunya lebih banyak laki-laki dan korbannya adalah perempuan. Yogo menambahkan, mutilasi selalu diawali oleh tindakan yang merendahkan harga diri dari salah satu pihak. Faktor lainnya, mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan. Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Ngawi menemukan koper merah di dekat tempat pembuangan sampah di desanya pada Kamis (23/01).

Kronologi pembunuhan ini bermula ketika tersangka RTH mengajak UK untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri, pada Minggu (19/01). Sesaat kemudian terjadi percekcokan di antara keduanya. Tersangka lalu mencekik korban hingga tewas. Diduga panik karena mengetahui UK telah meninggal, RTH menghubungi kerabatnya, berinisial MAM, dan meminta untuk dijemput. Mereka kemudian kembali ke hotel, dan RTH memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau yang dibeli di perjalanan.

Motif pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan cemburu. Tersangka yang mengaku sebagai suami siri korban mengaku sakit hati karena korban pernah membawa laki-laki lain ke kosnya. Selain itu, korban juga tidak terima karena RTH telah memiliki seorang anak perempuan. Korban sempat meminta RTH untuk menghilangkan anaknya, yang membuat tersangka semakin sakit hati.

Polisi menjerat RTH dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup. Ayah korban, UK, berharap agar tersangka RTH dihukum seberat-beratnya. "Jelas harus dihukum berat. Jadi kalau bisa ya yang membuat anak saya sampai jadi korban itu harus dihukum mati," ujarnya. Selain itu, dia juga berharap agar organ tubuh anaknya yang telah ditemukan segera dapat diserahkan ke pihak keluarga untuk dikuburkan dalam satu liang dengan badan korban yang telah lebih dulu dimakamkan.

Berita terkait
Tragedi di Pantai Drini: Tiga Siswa SMPN 7 Mojokerto Tewas Terseret Arus, Satu Masih Hilang
Tiga siswa dari SMPN N 7 Mojokerto tewas setelah terseret gelombang di Pantai Drini, Gunungkidul. Satu siswa lainnya masih dicari.
Penyintas dan Keluarga Korban di Indonesia dan Thailand serta India Peringati 20 Tahun Tsunami Samudra Hindia
Keluarga dan kerabat korban berkumpul di kuburan massal di Desa Ulee Lheue, menaburkan bunga di batu-batu nisan
Basarnas dan Tim Gabungan Hentikan Evakuasi Korban Longsor di Petungkriyono
Tim gabungan Basarnas, TNI, Polri, dan relawan menghentikan sementara evakuasi korban longsor di Kecamatan Petungkriyono, Pekalongan, Jawa Tengah.