Makassar - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, digelandang ke kantor polisi, lantaran diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus hipnotis.
Wanita berusia 49 tahun ini berinisial NH merupakan warga Jalan Poros Asrama Haji, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, diciduk ketika saat berada di rumahnya sehingga anggota Resmob Polda Sulsel membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa pelaku penipuan dengan modus hipnotis ini diamankan setelah adanya laporan polisi korban lalu dilakukan penyelidikan.
Baca juga:
- Dihipnotis, Perempuan Bantaeng Alami Kerugian Ratusan Juta
- Khofifah Heran Warga Jatim Masih Terhipnotis Judi Online
- Metode Hipnotis Penyembelihan Hewan Kurban di Kediri
- Empat Pelaku Hipnotis Diringkus Polres Gowa
"Hasil lidik itu, kami amankan pelaku hipnotis di Kabupaten Maros. Kalau TKP nya di Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Senin 19 Oktober 2020.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengakui telah melakukan aksi penipuan dengan modus hipnotis terhadap seorang warga Makassar.
"Dia mengakui telah melakukan aksi Hipnotis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, dengan cara mendekati korban yang sedang berdiri dan mengajak korban untuk berbicara, setelah itu pelaku mulai beraksi dan berhasil mengambil uang serta perhiasan milik korban," ungkapnya.
Sementara, dari tangan pelaku pihak kepolisian hanya mengamankan dua unit handphone.
"Untuk barang bukti lainnya masih dalam pencarian, diduga hasil hipnotis telah digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari," katanya. []