Banda Aceh - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap satu ekor buaya sepanjang 1,5 meter di kawasan sungai Aceh Besar, Aceh, Kamis 20 Desember 2019. Buaya tersebut dilaporkan masyarakat karena sering berjemur di pinggir sungai.
“Jadi ceritanya bermula dari laporan masyarakat, berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada buaya yang sering berjemur di wilayahnya,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Aryanto saat dihubungi Tagar, Jumat 20 Desember 2019 sore.
Agus menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, kemudian petugas BKSDA diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dicek, ternyata benar ada buaya di lokasi tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan.
Lokasi tersebut, kata Agus, berada di sungai di Desa Keureuweung Krueng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Setelah ditangkap, buaya tersebut dibawa ke kandang transit di BKSDA Aceh.
“Satu ekor buaya itu sering berjemur di sekitar perkebunan di pinggir sungai itu yang memang sering dilakukan aktivitas masyarakat baik cuci kerbau, mereka mandi, dan lain-lain,” ujar Agus.
Agus mengatakan, saat buaya itu muncul ke permukaan, masyarakat mulai khawatir sehingga was-was saat melakukan aktivitasnya di sungai. Namun, selama ini satwa itu belum pernah memangsa korban.
Masyarakat yang menyampaikan bahwa ada buaya yang sering berjemur
“Ukurannya satu meter setengahlah, remajalah, kategori remaja dan tidak terlalu besar, selama ini tidak ada korban, mudah-mudahan begitu seterusnya,” tutur Agus.
BKSDA, jelas Agus, akan terus mengamati lokasi sekitar penangkapan buaya di sungai tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan apakah ada buaya-buaya lainnya atau tidak.
“Masih kita coba amati terus perkembangannya, karena memang biasanya kalau buaya remaja ini lasak dia, cari tempat barulah ceritanya, kalau sungai ya kita ketahui bersama buaya itu memang habitat satwa itu,” kata Agus. []
Baca juga:
- Kenapa Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi
- Soal Uighur, Remaja Masjid di Aceh Desak Pemerintah
- Pukul Kades, Kepala Dinas di Aceh Divonis 18 Hari