Kenapa Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi

Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh.
Warga melewati rambu peringatan bencana tsunami di kawasan Pantai Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxsa, Banda Aceh. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam.

Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Iswanto saat dikonfirmasi, Jumat 20 Desember 2019.

Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadikan peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusia menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur.

Baca juga:

Berita terkait
Polisi Jaga Ketat 4 Gereja di Banda Aceh
Empat gereja di pusat ibu kota Provinsi Aceh itu adalah GPIB, HKBP, GMI dan Gereja Katolik Hati Kudus.
Tak Digaji, Sulastri Guru Anak Buta Huruf di Aceh
Tanpa digaji, Sulastri ikhlas mengajarkan anak-anak yang buta huruf di pedalaman Aceh sejak 2013 hingga saat ini.
Soal Uighur, Remaja Masjid di Aceh Desak Pemerintah
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Singkil mendesak pemerintah pusat agar bersuara membela etnis muslim Uighur.