Singkil - Seorang terpidana berinisial SM, 59 tahun, di Pulo Sarok, Aceh Singkil, Aceh dijatuhi hukuman (uqubat) cambuk sebanyak 170 kali karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur.
Prosesi pelaksanaan uqubat cambuk dalam perkara hukum Jinayat itu, berlangsung di lapangan terbuka Alun-alun, Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kamis 19 Desember 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eksekutor, Lili Suparli mengatakan terpidana SM dihukum cambuk akibat melanggar Pasal 34 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terpidana SM diam-diam menggauli korban tanpa sepengetahuan keluarganya
"Yakni melakukan perzinahan terhadap anak yang masih dibawah umur," kata Lili kepada Tagar, Kamis 19 Desember 2019.
Terpidana SM dihukum uqubat hudud atau ta’zir sebanyak 175 kali dan dipotong masa tahanan. "Karena terpidana sudah menjalani penahanan lima bulan di Rutan Singkil, dikurangi lima, sehingga total hudut dan ta’zir cambuk menjadi 170 kali dera," ujar Lili.
Lili mengatakan, SM melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. "Terpidana SM diam-diam menggauli korban tanpa sepengetahuan keluarganya," ujarnya.
Eksekusi Cambuk dilakukan, kata Lili, juga karena antara terpidana cambuk juga sudah ada upaya proses perdamaian dengan pihak korban. "Kalau tidak damai biasanya kami penjara," kata Lili.[]
Baca juga:
- Ditangkap Bersama Oknum TNI, Wanita di Aceh Dicambuk
- Satu Pasangan Mesum di Aceh Singkil Dicambuk
- Pria Aceh di Cambuk Dua Algojo Sebanyak 145 Kali