Setubuhi Anak Gadis, Kakek di Aceh Dicambuk 170 Kali

Terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, SM, 59 tahun warga Aceh Singkil dijatuhi hukuman (uqubat) cambuk sebanyak 170 kali.
Terpidana hukuman cambuk, SM, 59 tahun dihukum cambuk 170 kali dera di Lapangan Alun-alun, Aceh Singkil, Aceh, Kamis 19 Desember 2019. (Foto: Tagar/Khairuman)

Singkil - Seorang terpidana berinisial SM, 59 tahun, di Pulo Sarok, Aceh Singkil, Aceh dijatuhi hukuman (uqubat) cambuk sebanyak 170 kali karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur.

Prosesi pelaksanaan uqubat cambuk dalam perkara hukum Jinayat itu, berlangsung di lapangan terbuka Alun-alun, Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kamis 19 Desember 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eksekutor, Lili Suparli mengatakan terpidana SM dihukum cambuk akibat melanggar Pasal 34 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terpidana SM diam-diam menggauli korban tanpa sepengetahuan keluarganya

"Yakni melakukan perzinahan terhadap anak yang masih dibawah umur," kata Lili kepada Tagar, Kamis 19 Desember 2019.

Terpidana SM dihukum uqubat hudud atau ta’zir sebanyak 175 kali dan dipotong masa tahanan. "Karena terpidana sudah menjalani penahanan lima bulan di Rutan Singkil, dikurangi lima, sehingga total hudut dan ta’zir cambuk menjadi 170 kali dera," ujar Lili.

Lili mengatakan, SM melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. "Terpidana SM diam-diam menggauli korban tanpa sepengetahuan keluarganya," ujarnya.

Eksekusi Cambuk dilakukan, kata Lili, juga karena antara terpidana cambuk juga sudah ada upaya proses perdamaian dengan pihak korban. "Kalau tidak damai biasanya kami penjara," kata Lili.[]

Baca juga:

Berita terkait
Tak Digaji, Sulastri Guru Anak Buta Huruf di Aceh
Tanpa digaji, Sulastri ikhlas mengajarkan anak-anak yang buta huruf di pedalaman Aceh sejak 2013 hingga saat ini.
Jelang Nataru, Komoditas Bahan Pokok di Aceh Naik
Jelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 sejumlah harga bahan kebutuhan pokok di Kota Subulussalam, Aceh tampak berangsur naik.
Kasus DBD di Aceh Singkil Meningkat 4 kali Lipat
Kasus DBD di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh meningkat drastis tahun 2019.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.