Pukul Kades, Kepala Dinas di Aceh Divonis 18 Hari

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzzakir Tulot divonis dengan hukuman 18 hari penjara.
Muzakkir Tulot menyalami majelis hakim usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Kamis 19 Desember 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis kepala Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzzakir Tulot dengan hukuman 18 hari penjara terkait kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap Samsul Mukhtar, Kepala Desa (Kades) Lampulo, kota setempat.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis 19 Desember 2019. Sidang dipimpin Totok Yunarto didampingi dua majelis hakim.

Vonis terhadap Muzzakir Tulot lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman satu bulan penjara. Terkait vonis 18 hari penjara, Muzzakir Tulot tidak harus mendekam di sel. Ia hanya berstatus sebagai tahanan kota.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Totok Yunarto menyebutkan, terdakwa dihukum 18 hari karena beberapa pertimbangan, di antaranya terdakwa mempunyai iktikat baik meminta maaf kepada korban terkait kasus tersebut.

"Terdakwa mengaku kesalahannya dan menyebut bahwa terdakwa khilaf," kata Totok.

Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan persidangan berlangsung. Setelah menjalani hukuman 18 hari, Muzakkir dinyatakan bebas.

Baca juga: Pukul Kades, Kepala Dinas di Aceh Disidang

Dalam sidang itu, Totok juga menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Samsul Mukhtar sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman 18 hari penjara terhadap terdakwa dan dipotong masa tahanan," kata Totok.

Atas putusan itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan JPU apakah akan melakukan banding atau pikir-pikir. Menyahuti pertanyaan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Syarifah.

"Saya memilih pikir-pikir dulu majelis hakim," kata Muzakkir.

Untuk diketahui, Muzzakir Tulot didakwa memukul kepala desa di Meunasah Al-Falah Desa Lampulo, Kota Banda Aceh, Aceh pada Januari 2019 lalu. Korban kemudian memutuskan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. []

Berita terkait
Setubuhi Anak Gadis, Kakek di Aceh Dicambuk 170 Kali
Terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, SM, 59 tahun warga Aceh Singkil dijatuhi hukuman (uqubat) cambuk sebanyak 170 kali.
Tak Digaji, Sulastri Guru Anak Buta Huruf di Aceh
Tanpa digaji, Sulastri ikhlas mengajarkan anak-anak yang buta huruf di pedalaman Aceh sejak 2013 hingga saat ini.
2.435 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru di Aceh
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menurunkan 2.435 personel untuk mengamankan hari raya Natal dan tahun baru di provinsi setempat.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu