Banda Aceh - Seorang pria berinisial MA (36), yang berprofesi sebagai sopir diamankan polisi. Dia diduga tega mencabuli ketiga anak tirinya berulang kali.
Kasat Reskrim AKP M. Taufiq mengatakan, MA yang merupakan warga Aceh Besar ini bukan saja mencabuli anak-anaknya. Teman-teman anaknya juga mendapat perlakukan tak pantas saat sedang berada di rumah korban.
"Tersangka melakukan aksi jahatnya berulang kali di saat para korban tertidur di kamarnya, di rumah korban,” kata Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, Sabtu 28 September 2019.
Saat ini tersangka ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang melanggar hukum
Perilaku bejat MA terbongkar, kata Taufiq, atas pengaduan korban kepada ayah kandung. Korban tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku. Setelah mendengar pengakuan korban sang ayah langsung melaporkan ke Polres Banda Aceh.
Saat diperiksa, MA mengakui sudah mencabuli anak tirinya sejak Maret lalu. Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai pasal 81 UU RI No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar lima miliar rupiah.
“Saat ini tersangka ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang melanggar hukum,” katanya. []
Baca juga:
- Ayah Cabuli Anak Tiri 10 Kali di Lombok Timur
- Bejat, Orang Tua di Sulsel Cabuli Anak Kandungnya
- Kenal di Facebook, Bocah 12 Tahun di Makassar Dicabuli